AMBON, Siwalimanews – Dinas Kesehatan Provinsi Maluku kembali diingatkan untuk intens melakukan komunikasi dengan instansi terkait, guna menuntaskan klaim jasa Covid-19 pada setiap rumah sakit rujukan yang belum  terselesaikan.

“Soal klaim jasa covid kita ingatkan Dinas Kesehatan Provinsi untuk intens melakukan komunikasi bersama BPJS Kesehatan guna memperlancar klaim tersebut,” ucap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan kepada Siwalimanews, Jumat (25/2) menindaklanjuti belum tuntasnya pembayaran jasa covid-19 akibat dari klaim ke Kementerian Kesehatan.

Dalam rangka mempercepat penyelesaian hak-hak tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid selama tahun 2021 lalu kata Hurasan, Dinas Kesehatan Maluku tidak boleh hanya menunggu, tetapi harus mendorong BPJS Kesehatan dengan cara komunikasi.

Apalagi, permasalahan pencairan anggaran klaim jasa Covid-19 membutuhkan waktu yang cukup panjang, namun pemerintah pusat telah mempermudah birokrasi kesehatan, dengan tujuan hak-hak tenaga kesehatan dapat pula dibayar secepatnya.

Artinya, jika dalam proses klaim tersebut terdapat permasalahan yang berkaitan dengan administrasi atau lainya, maka dapat diselesaikan secepatnya dengan komunikasi yang intens, agar jangan sampai orang kemudian mempertanyakan hak-hak mereka.

Baca Juga: Adriaansz: Restoran akan Diwajibkan Pasang CCTV

“Jadi komunikasi dan koordinasi yang intensif harus dilakukan dinas agar dalam klaim tidak ada masalah,” tandasnya. (S-20)