AMBON Siwalimanews – Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon Joy Adriaansz menegaskan, pemerintah kota akan mewajibkan seluruh restoran dan rumah makan di kota ini memasang CCTV.

Kewajiban pemilik restoran dan rumah makan untuk memasang CCTV, dimaksudkan selain untuk kepentingan keamanan dan ketertiban tempat usaha, juga mempermudah pemantauan pajak dan retribusi.

“CCTV yang dipasang tersebut nantinya akan terkoneksi dengan pemkot, dan dipasang sebagai alat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban tempat usaha, juga untuk mengawasi peralatan yang dipasang untuk pemantauan pajak dan retribusi,” ujar Adriaansz kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (22/2).

Adrians  mengaku, selama ini pemantauan pajak dan retribusi dilakukan dengan alat perekam transaksi (tapping box) yang terhubung pada command center Balai Kota serta diawasi langsung oleh petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.

“Karena selama ini petugas dari BPPRD lakukan pemantauan secara langsung, sehingga kita mewajibkan para wajib pajak untuk memudahkan pengawasan dari peralatan yang digunakan seluruh wajib pajak,” ungkap Adriaansz.

Baca Juga: GMNI Minta Kejati dan Kejari Jaga Independensi

Menurutnya, kewajiban pemasangan CCTV di restoran dan rumah makan, nantinya akan diatur dalam Perwali tentang command center Kota Ambon atau dengan perda tersendiri.

Disisi lain, untuk command center, saat ini sedang dilakukan pengkajian struktur organisasi dan tata kerja dari bagian hukum dan bagian organisasi untuk ditetapkan di dalam Perwali.

“Untuk Perwali ini bisa saja yang mengatur dari command center juga termasuk di dalamnya pengaturan secara teknis untuk pemanfaatan CCTV,” jelas Adriaansz. (S-21)