Perkosa & Bunuh Bocah 9 Tahun, Pemuda ini Diringkus Polisi
DOBO, Siwalimanews – Kepolisian Resort Kepulauan Aru 10 berhasil meringkus OK, pemuda berusia 24 tahun yang tega menghabisi nyawa anak 9 tahun, usai memperkosanya.
Perbuatan biadab yang dilakukan warga Kampong Jawa Lorong 2, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru terjadi pada Minggu (21/8) malam.
Pelaku berhasil diringkus polisi 10 jam setelah melakukan aksinya pada Senin (22/8) pagi.
Pelaku ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin (22/8) sekitar pukul 06.30 WIT.
“OK diringkus karena diduga telah memperkosa bocah 9 tahun,” ungkap Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Senin (22/8).
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan Remaja di JMPKapolres mengatakan, penangkapan terhadap OK dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan kasus tersebut.
Dijelaskan, peristiwa itu berawal pada Minggu, dimana korban mengantarkan uang sisa harga minuman sprite di rumah tantenya sekitar pukul 16.20 WIT.
Setelah 30 menit berlalu, korban tak kunjung sampai di rumah tantenya. Tantenya lalu mendatangi rumah korban untuk menanyakannya.
“Merasa curiga kemudian ibu korban keluar menyusul korban dan hanya menemukan sendal korban di jalan yang dilewati korban,” ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, saat menemukan sendal, ibu dari siswi SD kelas 4 itu kemudian menghentikan ojek untuk pergi ke Jembatan Labodo. Ia memanggil bapak korban dan menunjukan sendal putri mereka yang ditemukan.
Kedua orang tua korban langsung menuju lokasi tempat ditemukannya sendal milik anak mereka. Bapak korban lalu masuk ke dalam rerumputan untuk mencari anaknya.
“Tidak lama kemudian bapak korban berteriak menangis dan datang membawa korban dalam keadaan telanjang dengan darah segar yang bercucuran pada alat vitalnya,” tutur Kapolres.
Setelah mendapat laporan kasus kekerasan seksual tersebut, aparat kepolisian kemudian melaksanakan visum di RSUD Cendrawasih Dobo. Selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, identitas pelaku terungkap dan kami tangkap yang bersangkutan di taman kota Desa Marpali-Wangel sekitar jam 06.30 WIT,” pungkasnya.
Hukum Berat
Sementara itu, Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif memberikan apresiasi kepada Polres Kepulauan Aru yang berhasil menangkap dengan cepat pelaku perkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur.
Kapolda meminta agar pelaku dapat diproses hukum dengan pasal berlapis agar agar bisa menerima hukuman yang berat sebagaimana perbuatannya yang sudah memperkosa dan menghilangkan nyawa anak berusia 9 tahun tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada Polres Aru atas penanganan cepat kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur,” pinta Kapolda di Ambon, Senin (22/8).
Kapolda meminta agar kasus tersebut dapat ditangani secara profesional sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tangani kasus itu secara profesional, dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pintanya.
Tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2602 tentang Pedindungan Anak, dan atau pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Kekeresan Seksual dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 3 sampai 5 miliar rupiah. (S-10/S-11)
Tinggalkan Balasan