AMBON, Siwalimanews – Obet Lelauw, seorang kakek berusia 55 tahun ini di­vonis majelis hakim 8 tahun pen­jara, dalam per­sidangan yang digelar secara online di Penga­dilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (9/7).

Selain pidana badan, kakek ini juga divonis membayar denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, ter­dakwa terbukti bersalah melang­gar Pasal 81 ayat (2) UU  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUH­Pidana.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Jose Lopulalan, yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara.  Mendengar putusan ha­kim tersebut, terdakwa pikir-pikir.

Untuk diketahui,  terdakwa me­lakukan perbuatannya kepada kor­ban A (12) pada pertengahan November hingga Desember 2019 di kios milik terdakwa di Desa Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga: KPK Diminta Tetapkan Status Bupati Bursel

Kejadian bermula ketika, korban mendatangi kios milik terdakwa untuk membeli royco. Terdakwa lalu meminta korban datang sore hari untuk mengambil uang jajan dan uang ojek milik ibu korban.

Keesokan harinya, korban men­datangi kios terdakwa. Saat itu, korban sendirian duduk di depan kios. Terdakwa langsung menarik kor­ban masuk ke dalam kios dan me­lakukan perbuatan tidak seno­noh.

Terdakwa terus melakukan per­buatan tersebut setiap kali korban datang untuk mengambil uang ojek milik ibunya. Bahkan ketika korban datang bersama ibunya untuk me­ngambil uang, terdakwa selalu me­nyuruh ibunya pulang lebih dulu.

Persetubuhan yang dilakukan terdakwa kepada korban lebih dari sepuluh kali. Setiap kali terdakwa melakukan perbuatannnya itu, dia selalu memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 25.000, sambil mengatakan tidak boleh memberi­tahukan kejadian tersebut kepada siapapun.

Saat perbuatannya itu dilakukan kepada korban terakhir kali, saksi YA mengetahui hal tersebut. Saat itu, YA sedang berdiri di depan kios milik terdakwa. Karena merasa cu­riga, ia langsung masuk ke dalam kios dan melihat kejadian tersebut. YA langsung memukul terdakwa dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Usai mendengarkan tuntutan ter­sebut, penasehat hukum terdak­wa Robert Lesnussa, akan me­nyam­paikan pledoi Kamis (16/7) depan.  Majelis hakim yang dipimpin Chris­tina Tetelepta didampingi Ham­zah Kailul dan Lucky Rombot Kalalo pun menunda persidangan (Cr-1)