Perkosa Anak Dibawah Umur, Kakek Ini Divonis 8 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Obet Lelauw, seorang kakek berusia 55 tahun ini divonis majelis hakim 8 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (9/7).
Selain pidana badan, kakek ini juga divonis membayar denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Jose Lopulalan, yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara. Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa pikir-pikir.
Untuk diketahui, terdakwa melakukan perbuatannya kepada korban A (12) pada pertengahan November hingga Desember 2019 di kios milik terdakwa di Desa Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Baca Juga: Bupati MBD akan Laporkan Akun Facebook Kim MarkusKejadian bermula ketika, korban mendatangi kios milik terdakwa untuk membeli royco. Terdakwa lalu meminta korban datang sore hari untuk mengambil uang jajan dan uang ojek milik ibu korban.
Keesokan harinya, korban mendatangi kios terdakwa. Saat itu, korban sendirian duduk di depan kios. Terdakwa langsung menarik korban masuk ke dalam kios dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
Terdakwa terus melakukan perbuatan tersebut setiap kali korban datang untuk mengambil uang ojek milik ibunya. Bahkan ketika korban datang bersama ibunya untuk mengambil uang, terdakwa selalu menyuruh ibunya pulang lebih dulu.
Persetubuhan yang dilakukan terdakwa kepada korban lebih dari sepuluh kali. Setiap kali terdakwa melakukan perbuatannnya itu, dia selalu memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 25.000, sambil mengatakan tidak boleh memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun.
Saat perbuatannya itu dilakukan kepada korban terakhir kali, saksi YA mengetahui hal tersebut. Saat itu, YA sedang berdiri di depan kios milik terdakwa. Karena merasa curiga, ia langsung masuk ke dalam kios dan melihat kejadian tersebut. YA langsung memukul terdakwa dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Robert Lesnussa, akan menyampaikan pledoi Kamis (16/7) depan. Majelis hakim yang dipimpin Christina Tetelepta didampingi Hamzah Kailul dan Lucky Rombot Kalalo pun menunda persidangan (Cr-1)
Tinggalkan Balasan