AMBON, Siwalimanews – Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 Tahun 2021 akan dilaksanakan secara terbatas.

Hal ini berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B.564/M/S/TU.00.04/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021, tentang pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 kepada seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ambon, Richard Luhukay mengungkapan pelaksanaannya hari kemerdekaan dilakukan sama dengan di tahun lalu.

“Kita kemungkinan besar akan lakukan secara langsung seperti tahun lalu. Peserta upacara nantinya dibatasi,” Kata Kadispora Kota Ambon, Richard Luhukay, Selasa (3/8).

Menurutnya, aturannya masih sama seperti tahun 2020, dimana semua orang yang beraktivitas di sekitar kawasan upacara, harus berhenti sejenak saat detik-detik proklamasi dan pengibaran bendera Merah Putih dikibarkan.

Baca Juga: Kadishub: KM Tidar Karam Murni Faktor Alam

“Petunjuk Teknis (Juknis) tahun ini sama dengan tahun kemarin, soal perayaan HUT. Namun, kita tunggu pak Walikota Ambon selesai perawatan di RSUP Leimena, baru kita koordinasikan lagi soal ini, “ terangnya.

Disinggung mengenai Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Merah Putih, Richard mengaku, pihaknya tetap menggunakan jasa Paskibraka yang telah diseleksi tahun lalu.

“Paskibraka yang di Kota Ambon, kita batasi menjadi tiga orang. Dan semua Paskibraka baik di daerah maupun secara nasional, juga menggunakan pasukan seleksi tahun 2020,” ungkapnya.

Dia menambahkan, sesuai juknis dari Sekretariat Negara Indonesia, seluruh kepala dae­-rah, bupati, walikota dan guber­nur, akan mengikuti upacara bersama Presiden Joko Widodo, di Istana Negara secara virtual.

“Juknisnya itu menyatakan semua Kepala daerah akan ikut upacara bersama Presiden secara virtual, dari wilayah masing-masing. Pada intinya perayaan tahun ini, hampir sama dengan tahun kemarin,” tandasnya. (S-52)