Perda Ditetapkan, Pemprov Siap Kelola PI 10 Persen Blok Masela
AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku siap mengelola Participating Interest 10 persen pengelolaan blok Masela. Kesiapan ini dibuktikan dengan penetapan peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi, dan Penyertaan Modal Daerah perusahaan tersebut.
Kepala Bappeda Maluku Anton Lailossa mengatakan, Pemprov sementara menyiapkan draf pengelolaan PI 10 persen untuk selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Pusat.
“Setelah DPRD mensahkan Pembentukan Perseroda Maluku Energi Abadi, maka langkah selanjutnya dilakukan pemerintah daerah adalah menyiapkan akta notarisnya dan draf pengelolaan PI itu sendiri kemudian di kirim ke pemerintah pusat untuk disetujui,” kata Lailossa.
Lailossa menyebutkan, pihaknya berupaya agar paling lambat 1 Desember draf pengelolaan PI 10 persen sudah diserahkan ke pemerintah pusat.
“Kita sementara menyiapkan dan paling lambat 1 Desember sudah serahkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM bahwa perusahan kita ini (Maluku Energi Abadi ) siap kelola PI 10 persen,” terang Kepala Bappeda Maluku Anton Lailosa kepada Siwalima di kantor gubernur Maluku, Senin (9/11).
Perusahaan ini sendiri tidak mengelola masalah lain tetapi terkhusus Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Masela.
“Jadi ini perusahaan yang dibentuk khusus mengelola PI 10 persen tidak untuk kegiatan lain,” jelas Lailossa.
Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Maluku menambahkan, perusahan daerah ini kalau sudah disetujui akan mengelola dari investor INPEX Marsela Ltd.
DPRD Tetapkan
Untuk diketahui, DPRD Maluku menetapan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan pengelolaan ladang abadi blok Masela menjadi peraturan daerah.
Dua ranperda yang ditetapkan yaitu, ranperda tentang Pembentukan Perseroda Maluku Energi Abadi, dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroda Maluku Energi Abadi.
Penetapan ini dilakuan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimurry didampingi para wakil ketua dan dihadiri Gubernur Maluku, Murad Ismail melalui virtual, Rabu (4/11).
Wattimurry dalam pengantarnya mengatakan, panitia khusus Ranperda Perseroda Maluku Energi Abadi dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda Maluku Energi Abadi telah menyelesaikan pembahasan terhadap ranperda dimana Pemerintah Provinsi Maluku dan Perusahaan Daerah Panca Karya ditetapkan sebagai pemenang saham.
Hal ini diatur dalam pasal 6 ayat (1) dimana dalam aturan tersebut modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar 25 miliar dari total penyertaan modal sebesar 100 miliar.
Kata Wattimury, Pemprov Maluku dan PD Panca Karya sebagai pemegang saham Perseroan sesuai dengan hasll konsultasi awal hang dilakukan Pemprov bersama notaris dalam kaitan dengan registrasi nama perusahaan Perseroda Maluki Energi Abadi dengan kepemilikan saham 100 persen.
Menurutnya, sesuai dengan pasal 31 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU Nomor 4O Tahun 2007 secara jelas dinyatakan, jika pembentukan Perseroda harus didukung dua pemegang saham. (S-39)
Tinggalkan Balasan