AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku siap me­ngelola Participating Interest 10 persen pengelo­laan blok Masela. Kesiapan ini dibuktikan dengan pe­netapan peraturan daerah (Perda) tentang pemben­tukan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi, dan Penyertaan Modal Daerah perusahaan tersebut.

Kepala Bappeda Maluku Anton Lailossa mengatakan, Pemprov sementara menyiapkan draf pengelolaan PI 10 persen untuk selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Pusat.

“Setelah DPRD mensahkan Pem­­bentukan Perseroda Maluku Energi Abadi, maka langkah se­lanjutnya dilakukan pemerintah daerah adalah menyiapkan akta notarisnya dan draf pengelolaan PI itu sendiri kemudian di kirim ke pemerintah pusat untuk disetujui,” kata Lailossa.

Lailossa menyebutkan, pihaknya berupaya agar paling lambat 1 De­sember draf pengelolaan PI 10 persen sudah diserahkan ke pe­merintah pusat.

“Kita sementara menyiapkan dan paling lambat 1 Desember su­dah serahkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM bahwa perusahan kita ini (Maluku Energi Abadi ) siap kelola PI 10 persen,” terang Kepala Bappeda Maluku Anton Lailosa kepada Si­walima di kantor gubernur Maluku, Senin (9/11).

Perusahaan ini sendiri tidak me­ngelola masalah lain tetapi ter­khusus Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Masela.

“Jadi ini perusahaan yang di­bentuk khusus mengelola PI 10 persen tidak untuk kegiatan lain,” jelas Lailossa.

Mantan Kepala Badan Penda­patan Daerah Maluku menambahkan, perusahan dae­rah ini kalau sudah disetujui akan me­ngelola dari investor INPEX Marsela Ltd.

DPRD Tetapkan

Untuk diketahui, DPRD Maluku menetapan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan pengelolaan ladang abadi blok Masela menjadi peraturan daerah.

Dua ranperda yang ditetapkan yaitu, ranperda tentang Pembentukan Perseroda Maluku Energi Abadi, dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroda Maluku Energi Abadi.

Penetapan ini dilakuan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimurry didampingi para wakil ketua dan dihadiri Gubernur Maluku, Murad Ismail melalui virtual, Rabu (4/11).

Wattimurry dalam pengantarnya mengatakan, panitia khusus Ranperda Perseroda Maluku Energi Abadi dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda Maluku Energi Abadi telah menyelesaikan pembahasan terhadap ranperda dimana Pemerintah Provinsi Maluku dan Perusahaan Daerah Panca Karya ditetapkan sebagai pemenang saham.

Hal ini diatur dalam pasal 6 ayat (1) dimana dalam aturan tersebut modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar 25 miliar dari total penyertaan modal sebesar 100 miliar.

Kata Wattimury, Pemprov Maluku dan PD Panca Karya sebagai pemegang saham Perseroan sesuai dengan hasll konsultasi awal hang dilakukan Pemprov bersama notaris dalam kaitan dengan registrasi nama perusahaan Perseroda Maluki Energi Abadi  dengan kepemilikan saham 100 persen.

Menurutnya, sesuai dengan pasal 31 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang peme­rintahan daerah dan UU Nomor 4O Tahun 2007 secara jelas dinyatakan, jika pembentukan Perseroda harus didukung dua pemegang saham. (S-39)