Ambon – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi terminal transit Passo, Kecamatan Ba­guala Kota Ambon tahun 2008-2009 diperiksa BPKP Perwakilan Maluku, Senin (9/9).

Sesuai jadwal, seharusnya John Lucky Metubun selaku konsultan pe­ngawas CV Intan Jaya Mandiri yang hanya diperiksa. Sementara Dirut PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos La­tuconsina dan Angganoto Ura, PPTK proyek terminal transit Passo mendapat giliran Selasa (10/9).

Namun atas permintaan BPKP ketiganya diperiksa sekaligus, untuk mempercepat audit kerugian negara proyek gagal yang menguras anggaran lebih dari Rp 55 miliar itu.

Ketiga tersangka dicecar tim auditor pukul 10.00 hingga 12.00 WIT di ruang Pidsus Kejati Maluku.

Selain ketiga tersangka, BPKP juga melakukan permintaan klarifi­kasi terhadap John H Resoa, staf konsultan pengawas CV Jaya Intan Mandiri, tim audit Inspektorat Pemkot Ambon Evergard Federik Bernad, Dirut PT Aloan Maisnyo Sehguru Tuankotta dan Willem Gaspersz selaku tenaga ahli dari Poltek Ambon.

Baca Juga: Hari Ini Metubun, Besok Amir dan Ura Digarap BPKP

Korwas investigasi BPKP Perwa­kilan Maluku, Afandi yang dikonfir­masi mengaku, permintaan klarifikasi langsung dilakukan terhadap para saksi untuk mempercepat proses audit kasus ini.

“Iya ada permintaan klarifikasi terhadap sejumlah saksi untuk  ke­pentingan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi terminal transit Passo,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi mem­benarkan, kalau BPKP sementara melakukan permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak untuk ke­pentingan audit kasus dugaan ko­rupsi proyek terminal transit Passo.

Periksa Sejumlah Saksi

Sebelumnya tim Auditor BPKP Perwakilan Maluku memeriksan sejumlah saksi proyek gagal yang menguras anggaran lebih dari Rp 55 miliar itu.

Mereka yang diperiksa adalah, Hai­run Tuny selaku bendahara pe­nge­lua­ran tahun 2008, bendahara pe­nge­luaran tahun 2009, Dessy Nanci Mar­gareth P, eks Kepala Badan Pengelola Keuangan Pemkot Ambon, Maiseka Mozes dan direksi teknis lapangan, Melianus Latuihamallo. (S-49)