AMBON, Siwalimanews – Perayaan Natal tahun 2020 akan dirayakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan Kota Ambon, sampai dengan saat ini masih dirundung covid-19.

Koordinator Fasilitas Umum, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay mengungkapkan, pelaksanan, perayaan Natal Kristus tahun 2020, akan diselenggarakan berbeda tahun sebelumnya. Bahkan prosesnya juga telah diatur sesuai dengan Edaran Kementerian Agama (Kemenag).

Merujuk pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 23 tahun 2020 panduan perayaan Natal selama pandemi Covid-19 di dalamnya itu perayaan natal diselenggarakan dengan penuh hikmat, tidak berpesta pora, ada kemeriahan-kemeriahan, ya dan dilaksanakan di dalam rumah ibadah,” papar Luhukay kepada wartawan di halaman parkiran Balai Kota Ambon, Jumat, (4/12).

Ia menjelaskan, walikota juga melaksanakan pertemuan dengan pemuka Agama Kristiani guna membahas perayaan Natal yang tinggal sebentar lagi itu, agar berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, agar tidak berpotensi munculnya klaster baru.

“Sesuai dengan informasi, Walikota Ambon juga melalui tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Ambon, telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan agama, yang ada di Kota Ambon, ada ketua Sinode, Klasis itu sudah dilakukan pertemuan untuk membicarakan persiapan perayaan Natal di Kota Ambon,” jelasnya.

Baca Juga: Sekda Tawar Jabatan Plt Kadinkes SBT Rp 100 Juta dan Menangkan FAHAM

Bahkan, diakui Luhukay, berdasarkan surat edaran dari Kemenag tersebut, dan pertemuan yang diselenggarakan juga, pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 337 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan kegiatan ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2020 di masa pandemi Covid-19.

“Iada dua hal yang harus diperhatikan selama perayaan Natal. Yang pertama  pelaksanaan dilakukan di ruang ibadah, dengan menggunakan protokol kesehatan tapi juga tidak menutup kemungkinan kalau ada juga melaksanakan secara mandiri dalam artian di rumah-rumah. Ya itu tergantung masing-masing pimpinan agama untuk melakukannya. Yang jelas tidak didalam konteks di luar rumah ibadah ya dan kemudian yang kedua, tentunya pelaksanaan karnaval Santa Claus itu dilarang,” ungkapnya.

Luhukay menambahkan, dalam perayaan Natal 25 Desember Tahun 2020, umat Kristiani benar-benar diberi batasan,  yang bertujuan untuk mencegah penularan virus Corona disease 2019 (Covid-19) akibat dari perkumpulan yang dilakukan.

Ia berharap, meski dibatasi pergerakan dan jumlah, serta perayaan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Luhukay berharap sukacita Natal tetap ada di hati masyarakat yang merayakannya.

“Ya, berharap tidak menghilangkan nilai-nilai perayaan itu sendiri maka dari pada itu kmai takin untuk melakukan setiap kegiatan perayaan itu secara hikmat, tidak berpesta pora yang berlebihan,” ungkapnya.(Cr-6)