AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) mela­rang bendahara memotong gaji seluruh apa­ratur sipil negara (ASN).

Larangan ter­sebut tertuang dalam surat KPK Nomor B/680/KSP.00/10-16/12/2020 yang ditandatangani Deputi Bidang Pencegahan, Pahala Naing­golan, tanggal 8 Desember 2020. Surat tersebut bersifat segera, perihal penyam­paian tindak lanjut koordinasi gaji tidak utuh di wilayah Maluku, yang ditujukan kepada kepala daerah.

Surat edaran KPK tersebut menindaklanjuti, dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi antara unit kerja koodinasi dan supervisi pencegahan KPK dan sekretaris daerah seluruh pemerintah daerah, terkait dengan modus pembayaran gaji tidak utuh yang sebagian ditarik tunai oleh bendahara gaji di lingkungan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Maluku.

“Kami sampaikan tindak lanjut yang perlu dilakukan masing-masing daerah yaitu pertama, masing-masing daerah segera melakukan pembayaran gaji secara utuh, tanpa potongan atas pembayaran gaji ASN pemerintah daerah di wilayah Maluku.

Kedua, bendahara gaji agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai PMK No.162/PMK/05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendaharawan Satuan Kerja Pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara. Dan ketiga, Bendahara gaji dilingkungan pemerintah daerah se-Provinsi Maluku agar tidak lagi menerima collection fee terkait dengan pengelolaan pembayaran cicilan kredit yang menjadi kewajiban ASN.

Baca Juga: Menteri Desa Ajak Fatayat Bangun Desa

Keempat, bank pembayaran gaji dapat berkoodinasi dengan bendaharawan gaji, guna memperbaharui status kredit ASN secara berkala, dan selanjutnya melakukan pemotongan dan pembayaran kewajiban atas pinjaman ASN ke para kreditur.

Menanggapi surat edaran tersebut, Sekda Maluku Kasrul Selang kepada wartawan membenarkan adanya SE tersebut.

“Nah itu selama ini gaji langsung di potong oleh bendahara misalnya saya kredit di bank A, makanya oleh KPK tidak boleh lagi. Gaji masuk utuh dulu ke rekening bersangkutan baru keluar lagi,” jelas sekda.

Untuk itu akan ada kerja sama antara Pemprov Maluku dengan beberapa bank yang mana selama ini telah membantu  ASN dengan memberikan pinjaman.

Sekda mangaku, kerja sama dengan bank itu kan saling menguntungkan, bahwa bank selama ini bank membantu pegawai dalam kondisi-kondisi tertentu. Kita punya pegawai yang sangat membutuhkan pada momen tertentu, misalnya anak sekolah, mereka melakukan pinjaman di bank tertentu.

“Kita akan bicarakan dengan bank dan ini merupakan perintah dari KPK maka kita akan melaksanakan,” tandasnya. (S-39)