Peran Hentje di Kasus Bank Maluku
AMBON, Siwalimanews – Heintje Abraham Toisuta, Ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Pemilik CV Harves itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian gedung dan lahan untuk kantor cabang Bank Pembangunan Daerah Maluku di Surabaya senilai Rp 54 miliar.
“Heintje tak hanya dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi, tetapi juga dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takendengan, kepada Siwalima, di Ambon.
Keterlibatan Hentje terbongkar setelah tim penyidik memeriksa Soenarko, saksi kunci skandal korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 7,6 miliar ini, tiga hari sebelumnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, Hentje ditunjuk Bank Maluku Malut untuk mengurus pembelian gedung dan lahan di Jalan Raya Darmo No 51, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, untuk pembukaan kantor cabang bank berplat merah itu.
Baca Juga: Pimpinan Sidang tak Kapabel, Musda Golkar DitundaHentje lalu memanfaatkan Soenarko untuk menampung transfer uang senilai Rp 54,8 miliar lebih dari Bank Maluku ke rekening BCA nomor 014.001. 9984 miliar Soenarko. Kata Hentje ke Soenarko, uang itu adalah hasil kreditnya di Bank Maluku.
Namun uang itu hanya bertahan sekitar sejam di rekening Soenarko, kemudian Hentje meminta Soenarko kembali mentransfer uang itu ke rekeningnya. Sebagai ucapan terima kasih, Hentje memberikan Rp 75 juta kepada Soenarko sebagai imbalan.
Sebelumnya, jaksa sudah lebih dahulu menetapkan Dirut Bank Maluku Malut Idris Rolobessy dan Kepala Divisi Renstra dan Corsec, Petro Rudolf Tentua juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Heintje dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Tak terima dengan putusan itu, Dorlina Supriaty Ion, istri Hentje, lalu mengajukan upaya peninjauan kembali.
Namun PN Ambon menolak PK tersebut, dengan alasan yang berhak mengajukan PK adalah Hentje sebagai terdakwa dan tak boleh diwakilkan.
“Yang berhak mengajukan PK adalah terdakwa itu sendiri, apalagi kalau statusnya melarikan diri dan penasihat hukumnya juga tidak bisa melakukan hal tersebut ke pengadilan,” kata juru bicara PN Ambon, Hery Setyobudi.(Cr-1)
Tinggalkan Balasan