AMBON, Siwalimanews – Heintje Abraham Toisuta, Ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ma­luku sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pen­cucian uang.

Pemilik CV Harves itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian gedung dan lahan untuk kantor cabang Bank Pembangunan Daerah Maluku di Surabaya senilai Rp 54 miliar.

“Heintje tak hanya dijerat dengan undang-undang tin­dak pidana korupsi, tetapi juga dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Kasi Penyidikan Kejati Ma­luku, Ledrik Takendengan, kepada Siwalima, di Ambon.

Keterlibatan Hentje terbongkar setelah tim penyidik meme­riksa Soenarko, saksi kunci skandal korupsi yang merugikan ne­gara sekitar Rp 7,6 miliar ini, tiga hari sebelumnya.

Dalam pemeriksaan terungkap, Hentje ditun­juk Bank Maluku Malut untuk mengurus pembelian gedung dan lahan di Jalan Raya Darmo No 51, Kelurahan Ke­putran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, untuk pembukaan kantor cabang bank berplat merah itu.

Baca Juga: Tiga Tahun Buron, Toisuta Akhirnya Dibekuk Tim Kejagung

Hentje lalu memanfaatkan Soe­narko untuk menampung transfer uang senilai Rp 54,8 miliar lebih dari Bank Maluku ke rekening BCA nomor 014.001. 9984 miliar Soenarko. Kata Hentje ke Soenarko, uang itu adalah hasil kreditnya di Bank Maluku.

Namun uang itu hanya bertahan sekitar sejam di rekening Soenarko, kemudian Hentje meminta Soenarko kembali mentransfer uang itu ke reke­ningnya. Sebagai ucapan teri­ma kasih, Hentje memberi­kan Rp 75 juta kepada Soenarko sebagai imbalan.
Sebelumnya, jaksa sudah lebih dahulu menetapkan Dirut Bank Maluku Malut Idris Rolobessy dan Kepala Divisi Renstra dan Corsec, Petro Rudolf Tentua juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Heintje dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Tak terima dengan putusan itu, Dorlina Supriaty Ion, istri Hentje, lalu mengajukan upaya peninjauan kembali.

Namun PN Ambon menolak PK tersebut, dengan alasan yang berhak mengajukan PK adalah Hentje sebagai terdakwa dan tak boleh diwakilkan.

“Yang berhak mengajukan PK adalah terdakwa itu sendiri, apalagi kalau statusnya melarikan diri dan penasihat hukumnya juga tidak bisa melakukan hal tersebut ke pengadilan,” kata juru bicara PN Ambon, Hery Setyobudi.(Cr-1)