Peran 4 Terdakwa Korupsi Proyek PRKP Aru Dibeberkan
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Aru membeberkan peran 4 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018.
Proyek pembangunan Kantor Dinas PUPR tersebut dibangun dengan menggunakan APBD Tahun anggaran 2018.
Keempat terdakwa tersebut yaitu, Umar Ruly Londjo, mantan Kepala Dinas PUPR,Tiara Palallo sebagai Direktris CV Cloris Perkasa, Mohamad Palallo alias Moh sebagai Rekanan yang mewakili CV Cloris Perkasa dan Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon dipimpin Rahmat Selang selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota, sementara para terdakwa di dampingi masing-masing kuasa hukumnya.
JPU menyebutkan, terdakwa Umar Ruly Londjo sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru selaku kuasa pengguna anggaran bersama-sama dengan Bernard John Elvis, Mohamad Palallo, Rachma Tiara Palallo, M. Awaludin Bakri dan Donal Gomies (dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca Juga: Berkas Tiga Residivis Curanmor Dilengkapi PolisiDimana, saat itu Pemkab Kepulauan Aru melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Tahun 2018 menganggarkan pembangunan Kantor Dinas PRKP pada APBD TA 2018.
Kegiatan tersebut tertuang dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA) SKPD Dinas PRKP senilai Rp2.575.000.000,00 dan mengalami perubahan pada DPA Perubahan Dinas PRKP menjadi Rp2. 546.000.000,00 dengan kode pos mata anggaran 1.04.104.01.01.02. 03.5.2.3.59.01.
Sebelum proses lelang dilakukan oleh panitia lelang dalam perencanaan pengadaan pembangunan Kantor Dinas PRKP, John Elvi selaku PPK mengirimkan surat kepada pejabat pengadaan Johanis Ananias Koritelu untuk melakukan metode pengadaan langsung dalam pemilihan konsultan perencanaan.
Sebelum dilakukan proses pemilihan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan, Umar Rully Londjo selaku Kepala Dinas PRKP melakukan pertemuan bersama dengan Bernard John Elvis serta M. Awaludin Bakri di ruangan kerja kadis.
Dalam pertemuan tersebut, Londjo memerintahkan dan mengarahkan Bernard John Elvis selaku PPK untuk nantinya menunjuk dan memenangkan M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan. Atas arahan kadis dalam pertemuan tersebut, selanjutnya Bernard menyampaikan arahan tersebut kepada Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan yang nantinya berproses untuk memilih dan menunjuk M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan.
Selanjutnya, sebagai pejabat pengadaan Johanis Koritelu menolak untuk mengikuti arahan tersebut, namun Bernard selaku PPK meyakinkan bahwa itu sudah menjadi perintah pimpinan.
Sehingga dalam pelaksanaan pemilihan dan penujukan konsultan perencanaan, Johanis Koritelu mengikuti dan menjalankan perintah tersebut, sehingga dari hasil pengadaan langsung kemudian ditindaklanjuti oleh Bernard John Elvis selaku PPK dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 01/SPK/PPK-Perkim/RNC/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 senilai Rp.99.000.000,00 yang ditandatangani oleh Bernard dan Zaparman selaku Direktur CV Sentradesain Konsultan.
Berdasarkan hasil perencanaan pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang dilakukan CV Sentradesain Konsultan adalah laporan perencanaan perluasan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (gambar rencana) dan dokumen perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) atau Engineer Estimate (EE) Rp.2.370.000.000,00.
Sedangkan, terdakwa Bernard selaku PPK membuat dokumen EE (Enginering Estimate) dan harga perkiraan sendiri (HPS), menunjukan bahwa Benard menetapkan HPS pembangunan Kantor Dinas PRKP berdasarkan hasil perhitungan EE yang dibuat oleh CV. Sentradesain Konsultan selaku konsultan perencana. Rincian EE dan HPS pembangunan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman TA 2018
Berdasarkan perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar 1,5 miliar. JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 (1), 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 KUHP. (S-26)
Tinggalkan Balasan