Penyuap Ditangkap Perkuat Gratifikasi Tagop
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, Rabu (2/3).
Oleh lembaga anti rasuah, pengusaha cantik ini dijadikan tersangka karena diduga sebagai penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Mantan Bupati Buru Selatan tahun 2011 sampai 2021 lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada Rabu, 26 Januari 2022 lalu bersama Johny Rynhard Kasman.
Penahanan terhadap Ivana baru dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan dan rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Rabu (2/3), setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan.
Ivana akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan. Ivana dijebloskan ke Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Upaya penahanan terhadap Ivana dilakukan dalam rangka percepatan perampungan berkas perkara.
Baca Juga: Taati Prokes, Tingkatkan PengawasanDalam konstruksi perkara ini disebutkan, KPK menduga, pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari DAK tahun 2015.
Satu diantaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3 miliar.
Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana milik tersangka Ivana Kwelju sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Selanjutnya, sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka Ivana diduga mengirimkan uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka Tagop melalui rekening bank milik tersangka Johny Kasman yang adalah orang kepercayaan tersangka Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman.
Kemudian, sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.
Selanjutnya, pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.
Berikutnya, pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/DAK TAMBAHAN” ke rekening bank Johny Kasman.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana melalui Johny Kasman diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK selain fokus menangani tindak pidana gratifikasinya, juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya. Sehingga penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuangan Negara yang telah timbul dari kejahatan tersebut.
KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas. (*)
Tinggalkan Balasan