TAK lama lagi, tenaga kesehatan di RSUD dr M Haulussy akan menikmati jasa covid-19 tahun 2020.

Hak-hak tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit pemerintah daerah sempat tertahan akibat keterlambatan dari manajemen RSUD dalam menyiapkan data pasien covid-19 untuk diverifikasi Kementerian Kesehatan.

Proses pembayaran klaim covid-19 saat ini sedang diselesaikan Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, jika proses administrasi telah dituntaskan Kementerian Kesehatan maka tahap selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh BPKP Jakarta.

Jika proses pemeriksaan BPKP Jakarta selesai di bulan Maret ini dan sudah tidak ada lagi koreksi terkait data pasien covid-19 maka segera ditransfer ke rekening rumah sakit dan jika tidak terjadi perubahan maka total klaim yang akan ditransfer ke rekening RS Haulussy sebesar Rp.9.456.000.000.

Baca Juga: Menunggu Sikap Tegas Bawaslu

Diharapkan semua nakes di RSUD Haulussy dapat bekerja dengan baik dan bersabarlah sampai klaim covid-19 tahun 2020 dibayarkan Pemerintah Pusat.

Pasalnya sebanyak 293 dari 348 data pasien RSUD dr M Haulussy memenuhi syarat klaim covid-19 tahun 2020 dan 2022.

Perjuangan Komisi IV untuk mengembalikan jasa covid-19 telah membuahkan hasil dengan dibukanya kembali proses pembayaran klaim covid-19 bagi seluruh rumah sakit di Indonesia sesuai Permenkes Nomor 14 tahun 2023.

Untuk jasa covid-19 yang kadaluarsa itu menang sudah dibukanya kembali dan harus dilakukan verifikasi ulang karena banyak data yang dimasukan tidak valid dan tidak didukung oleh rekam medis sesuai yang disyaratkan oleh Permenkes saat penanganan covid mulai tahun 2020-2022.

RSUD Haulussy mengusulkan sebanyak 348 pasien covid-19 dengan total klaim sebesar 36.5 miliar yang rinciannya setiap penanganan pasien covid dibayar 10 juta per hari dengan waktu perawatan selama sepuluh hari.

Namun, dari data 348 pasien yang masuk dalam aplikasi ternyata setelah diverifikasi yang lolos dan memiliki rekam medis sebagai pasien covid hanya 293 pasien, dimana lima diantaranya merupakan pasien covid tahun 2022 yang belum dibayarkan.

Sedangkan 55 pasien lainya tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pasien covid.

Dari 293 setelah diverifikasi yang didukung oleh rekam medis dikategori kronis menghadapi covid itu hanya 3-5 hari, setelah itu masuk fase karantina yang sesuai Permenkes tidak dapat lagi asuransi untuk ditangani.

Dengan adanya verifikasi tersebut maka yang akan dibayarkan Kementerian Kesehatan kepada RSUD Haulussy sebesar Rp.9.456.000.000 untuk 293 pasien covid-19.

Pasalnya, pemerintah telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk penanganan Covid-19 untuk bidang kesehatan. Stimulus kesehatan ini direncanakan untuk tunjangan tenaga kesehatan, santunan bagi nakes yang meninggal karena Covid-19, Bantuan Iuran BPJS bagi 30 juta Peserta Mandiri (PBPU/BP), dan belanja kesehatan lainnya.

Pemerintah berusaha maksimal untuk mendukung perjuangan nakes kita di garis depan. Namun, good governance harus tetap dijaga. Besarnya dana yang disalurkan juga harus tetap dikawal agar tepat sasaran. Oleh karenanya, Kemenkes tengah melakukan verifikasi dari data dan dokumen yang diberikan oleh RS/UPT dan Pemerintah Daerah.

Hal itu ditegaskan dengan telah diterbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani covid-19.

Diharapkan klaim jasa covid-19 untuk nakes RS Haulussy ini bisa segera terealisasi sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai dengan Permenkes RI.(*)