Penyedikan kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual yang dilakukan tim.penyidik Direskrimsus Polda Maluku belum jelas penanganannya“Selain masih jalan tempat, kasus ini sudah penyidikan dan belum ditetapkan tersangka, padahal penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi hasil.audit kerugian negar Rp1 miliar lebih dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

Kerugian negara Rp1 miliar lebih itu menurut BPKP Perwakilan Maluku diperoleh dari jumlah beras yang didistribusikan dengan totak 199.920 kg, dengan etimasi per kilonya dihargai dengan nilai Rp8 ribu.

Oleh BKPK disebutkan kasus ini dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total. “Mestinya ketika kasus ini sudab kantongi audit kerugian negara dari BPKP penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sudah harus menetapan tersangka. Tetapi berbagai alasan klaim perlu dilakukan gelar perjara dengan pihak Mabes Polri dan penetapan tersangka masih jauh.“Hampir 3 tahun pihak Direskrimsus Polda Maluku menanggani. Kasus ini yang dilaporkan sejak 19 Juni 2018 lalu.

Tuntasnya kasus ini memang sangat tergantung dari aparat penegak hukum dalam hal ini Direskrimsus Polda Maluku. Sangat miris kasus yang sudah dilaporkan sejak 2018 lalu hingga kini masih belum menunjukan perkembangan yang signifikan.“Kita pasti bertanya mengapa kasusnya belum tuntas?. Apakah ada indikasi polisi sengaja memperlambat kasus ini?. Lalu mengapa sudah kantongi hasil kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku tetapi tetap juga kasusnya jalan tempat.

Penanganan kasus korupsi yang demikian lama seperti bisa memunculkan beragam opini publik yang demikian. Sehingga sudah menjadi tanggung jawab Direskrimsus Polda Maluku sebagai aparat penegak hukum untuk menuntaskannya.

Baca Juga: Usulan Ulang Calon Sekot Ambon

Publik tentu saja menunggu langkah penegakan hukum dari penyidik Direskrimsus Polda Maluku untuk meningkatkan kasus ini. Jika memang sudah ada bukti permulaan yang cukup keterlibatan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam beras CBP.Tual.

Penegakan hukum itu sangat diharapkan dilakukan sehingga tidak ada persepsi buruk publik bahwa pedang hukum hanya tajam kebawah dan tumpul keatas.

Untuk menghilangkan persepsi masyarakat tersebut, maka tim penyidik Direskrimsus Polda Maluku harus bergerak cepat pasca dikantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP.

Jangan melindungi oknum-oknum yang diduga terlibat. Tetapi bertindak tegas agar kasus ini bisa secepatnya sampai di pengadilan. (*)