Penyidikan Korupsi SMAN 2 Serut Masih Jalan
MASOHI, Siwalimanews – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMAN 2 Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah masih terus dilakukan Kejaksaan Negeri Cabang Wahai.
Proyek senilai Rp 2,6 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 itu, diduga merugikan negara lebih dari Rp 800 juta.
“Penyidik masih terus berjalan. Memang kondisi pandemi Covid-19 turut memberikan pengaruh, namun demikian kami terus bekerja guna menyelesaikan kasus ini, jadi kita bekerja dulu, mudah-mudahan dapat kita selesaikan dengan cepat,” tandas Kacabjari Wahai, Humbertus Tanate, kepada Siwalima, Senin (13/4).
Tanate mengatakan, penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan ekspos untuk penetapan tersangka.
“Tetap akan kita tuntaskan. Kita belum menetapkan tersangka, jika waktu ekspos penetapan tersangka siap digelar akan kita informasikan. Jelas bahwa kasus ini akan tetap kita tuntaskan,” ujarnya.
Baca Juga: Riyadi Pastikan Korupsi DD Tobo Naik PenyidikanNaik Status
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Cabang Wahai resmi menaikan status kasus dugaan korupsi pembangunan gedung sekolah baru SMAN 2 Seram Utara ke tahap penyidikan.
Naiknya status kasus itu, diputuskan dalam ekspos yang digelar di Kantor Kejari Malteng, pada Senin (3/3) lalu.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Malteng di Wahai, Hubwertus Tenate menjelaskan, pihaknya memiliki alasan kuat untuk menaikan status kasus dugaan korupsi pembangunan SMAN 23 Seram Utara.
“Kemarin kita ekspos perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan SMAN 2 Seram Utara Timur Kobi. Dalam ekspos ini kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, sebab penyidik telah memiliki dua alat bukti serta keterangan saksi yang lengkap dan kuat,” jelas Tanate kepada wartawan di Masohi, Selasa (1/4).
Menurutnya, penyelidikan kasus ini tak sampai sebulan, jaksa menemukan indikasi kuat dugaan penyimpangan dana proyek itu, sehingga kasus tersebut resmi naik status ke penyidikan.
“Setelah menggali keterangan kepala sekolah, bendahara, konsultan pengawas dan tukang dan beberapa pihak terkait, ternyata terdapat indikasi kuat dugaan penyalahgunaan dilakukan oleh kepala sekolah,” ungkapnya.
Diduga pembangunan proyek SMAN 2 Seram Utara hingga pencairan anggaran dikendalikan oleh kepala sekolah.
“Seharusnya kegiatan ini dikelola panitia, uangnya dikelola bendahara. Ternyata, uang itu disimpan oleh kepala sekolah, dibelanjakan dan pertanggungjawabanpun dilakukan oleh yang bersangkutan,” beber Tanate.
Karena proyek itu bersifat swakelola, lanjut Tanate, maka bila ada dana kelebihan dari realisasi proyek itu, harus ada pengembalian ke kas negara. Namun, itu tidak dilakukan. Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan sejumlah item pembangunan yang diduga fiktif. Dalam RAB itu, terdapat pembangunan tiga ruang kelas baru, kantor, perpustakaan, laboratorium dan gudang serta WC, termasuk mobiler.
“Namun dalam pemeriksaan itu, ada volume yang memang spesifikasi teknisnya tidak sesuai. Contoh, pembangunan lapangan olahraga, volume ketebalan ternyata 10 cm, tapi yang terjadi hanya 3, 4 cm. Sementara pembangunan laboratorium dan sanitasi itu tidak ada alias fiktif, tapi laporannya ada di situ,” urainya.
Dari hasil penghitungan penyidik, kata Tanate, negara dirugikan sebesar Rp 895 juta.
“Kita sudah minta Politeknik Ambon untuk periksa fisik dan terdapat kekurangan volume. Dalam penghitungan kita sementara, itu ada 895 juta lebih kerugian negara,” ungkapnya. (S-36)
Tinggalkan Balasan