AMBON, Siwalimanews – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Kar­na­vian dan Menteri Keua­ngan, Sri Mulyani Indra­wati menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 da­lam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta pe­ngamanan daya beli mas­yarakat dan pereko­no­mian nasional.

SKB yang tertuang dalam keputusan Nomor: 119/28113/SJ, Nomor : 177/KMK.07/2020 tertanggal 9 April 2020, yang kopiannya diterima Siwalima, Selasa (14/4) me­mutuskan, yakni: satu, Mendagri dan Menteri Ke­uangan meminta ke­pala daerah untuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD melalui: (a), Penyesuaian pendapatan transfer ke daerah dan dana desa berda­sar­kan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa yang dite­tapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Kemudian (b), Penyesuaian pen­da­patan asli daerah dengan mem­perhitungkan potensi pajak daerah dan retiribusi daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan asumsi makro, serta pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi tahun 2020 yang dapat mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian.

Kedua, Mendagri dan Menteri Ke­uangan meminta Kepala Dae­rah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah melalui: (a), Rasio­nalisasi belanja pegawai. (b), Rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya 50 persen, dengan mengurangi anggaran belanja dan (c), Rasionalisasi be­lanja modal sekurang-kurangnya 50 persen, dengan mengurangi anggaran belanja.

Ketiga, Selisih anggaran hasil penyesuaian pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama dengan penyesu­a­ian belanja sebagaimana dimak­sud dalam diktum kedua diguna­kan untuk mendanai: (a), Belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pen­cegahan dan penanganan  pelindung diri (APD) tenaga medis, sarana dan peralatan layanan ke­pada masyarakat dan penanganan pasien Covid-19.

Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Secepatnya Susun Anggaran Covid-19

Kemudian (b), Penyediaan jari­ngan pengamanan sosial/society safety net antara lain melalui pem­berian bantuan sosial bagi masya­rakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi Covid-19 dan/atau (c), Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar duni usaha daerah tetap hidup antara lain melalui usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi dalam rangka memulihkan dan menstimulasi kegiatan perekono­mian di daerah.

Keempat, Penggunaan belanja se­bagaimana dimaksud dalam dik­tum ketiga butir a,b dan c dila­kukan berdasarkan : (a), Kebutuhan rill yang penggunaanya bisa ber­bentuk belanja pegawai barang/jasa dan modal sebagai hasil dari penguta­maan penggunaan angga­ran terse­but. (b), Pedoman yang dite­tapkan dalam instruksi Men­dagri Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Pena­nganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.

Kelima, Mendagri dan Menteri Keuangan meminta Kepala Dae­rah untuk melakukan peng­uta­maan penggunaan anggaran dan metode pelaksanaan kegiatan dan anggaran melalui: (a), Realo­kasi penggunaan anggaran honorarium, bantuan sosial dan hibah kepada kelompok masyarakat/ormas/lembaga sosial masyarakat untuk dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli  akibat dari adanya Pandemi Covid-19. (b), pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang dilakukan pe­merintah daerah harus memper­hatikan pelaksanaan bantuan sosial yang dilakukan pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih.

Selanjutnya (c), Penerapan pola padat karya tunai (cash for work), dalam pelaksanaan belanja modal un­tuk pembangunan/perbaikan in­frastruktur seperti jalan dan irigasi. (d), Penyesuaian pelaksanaan kegi­atan yang mengndang banyak orang dari semula dilakukan dengan per­temuan/tatap muka langsung diubah menjadi tanpa pertemuan/tatap muka langsung dengan meman­faatkan teknologi informasi/komunikasi.

Keenam, Penyesuaian target pen­da­patan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan  ter­lebih dahulu melakukan peru­ba­han Peraturan Kepala Daerah ten­tang Penjabaran APBD Tahun Ang­garan 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk se­lanjutnya dituangkan dalam Pera­turan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan peru­bahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Ketujuh, Pemerintah daerah melakukan penyesuaian dan me­nyampaikan laporan hasil penye­suaian APBD tersebut kepada Men­teri Keuangan Cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Cq Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Kedelapan, Batas waktu penyam­paian laporan hasil penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada diktum ketujuh yang sebelumnya ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Vorona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan instruksi tersebut, diubah menjadi paling lama 2 (dua) minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama ini.

Kesembilan, Dalam hal kepala Daerah belum menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud dalam diktum kedelapan, Menteri Ke­uangan setelah mendapat pertim­bangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sampai de­ngan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perun­dang-undangan.

Sepuluh, Penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaiman dimaksud dalam diktum kesembilan dilakukan sampai dengan kepala Daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan Cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Cq Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Sebelas, Dalam hal sampai akhir tahun anggaran 2020 Daerah yang dikenakan penundaan pe­nyaluran DAU dan/atau DBH se­bagaimana dimaksud dalam dik­tum kesembilan tidak menyam­paikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besran DAU dan/atau DBH yang ditunda tidak dapat disalurkan kembali kepada Daerah yang bersangkutan.

Duabelas, Dalam rangka me­mas­tikan pelaksanaan penye­suaian APBD tahun anggaran 2020 : a). Aparat Pengawas Interan Pemerintah (APIP) secara ber­jenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksa­naan Keputusan Bersama ini; b). Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan kab/kota agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD tahun angga­ran 2020 di masing-masing dae­rah; dan c). Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jen­deral Perimbangan Keuangan Ke­menterian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terha­dap pelaksanaan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020.

Sekda Maluku, Kasrul Selang yang dikonfirmasi mengatakan, pemerintah daerah tetap akan mengikuti ketentuan yang dike­luarkan pemerintah pusat. “Pemda tetap ikuti yang diatur oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, mengacu pada SKB itu, maka DPRD memberikan kesempatan kepada pemda untuk menyusun perubahan anggaran dengan baik untuk mencegah terjadinya kesa­lahan. (Mg-4)