AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Murad Ismail dinilai bertanggung jawab terha­dap penyerapan APBD tahun 2021 rendah di Indonesia, ka­rena hanya mencapai 39 per­sen.

Gubernur dinilai gagal meng­genjot anggaran, sehingga pe­nyerapan anggaran APBD tahun 2021 sangat kecil, dan sudah me­masuki akhir tahun.

“Gubernur bertanggung jawab untuk persoalan ini, karena gu­bernur harus menggenjot penye­rapan anggaran melalui OPD teknis, jangan biarkan terjadi se­perti ini,” ungkap Pegiat Lembaga Pemantau Pejabat Negara, Mi­nggus Talabessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (25/11).

Menurutnya, gubernur seha­rusnya melakukan evaluasi dan pendampingan terhadap instansi yang bertugas menyerap angga­ran, sebab instansi terkait terlihat lamban dalam menjalankan tugas.

“Sebenarnya ini kan banyak proyek-proyek yang belum tender menjadi salah satu penyebab, maka gubernur harus mengeva­luasi OPD,” tegasnya.

Baca Juga: Usai  Adu Jotos, Oknum TNI-Polri Sepakat Damai

Talabessy menegaskan, jika dalam waktu dekat penyerapan anggaran tidak digenjot oleh gubernur, maka akan berdampak pada perekonomian masyarakat Maluku karena masyarakat tidak dapat menikmati kue APBD dengan baik.

“Dengan adanya keterlambatan penyerapan dana ini dapat me­nyebabkan masyarakat tidak dapat menikmati manfaat dengan baik, sehingga mengakibatkan daya beli dan ekonomi masyarakat menjadi lambat, karena itu gubernur harus bertanggungjawab,” cetusnya

Diminta Percepat

DPRD Provinsi Maluku meminta pemprov mempercepat penyera­pan APBD Tahun 2021.

Wakil ketua DPRD Provinsi Ma­luku, Aziz Sangkala mengatakan, salah satu faktor yang menye­babkan belum maksimalnya pe­nyerapan anggaran oleh pemerin­tah daerah terletak pada jumlah anggaran yang belum terserap pada pos belanja langsung pe­merintah.

“Tinggal satu bulan, saya yakin jumlah anggaran yang belum ter­serap ini berasal dari pos belanja langsung untuk proyek-proyek pemerintah yang akan dibayar diakhir tahun,” ungkap Sangkala.

Dikatakan, dengan sisa waktu yang ada maka, Pemprov Maluku harus mempercepat proses penye­rapan anggaran pada pos belanja langsung, termasuk pembayaran kepada pihak-pihak ketiga yang terlibat dalam belanja langsung sebelum tutup tahun anggaran,” ujarnya.

Hal ini bertujuan, agar uang da­pat berputar ditengah-tengah masyarakat dan pada akhirnya bisa menggerakkan perekonomian masyarakat ditengah proses pe­mulihan ekonomi nasional, sebab jika tidak maka, sudah pasti akan ada kerugian akibat tidak adanya perputaran uang dipasar.

Tak hanya itu, jika anggaran tidak terserap dengan maksimal maka akan berdampak pada pendapat asli daerah yang tidak maksimal, serta memicu inflasi yang cukup tinggi, sehingga pemerintah dae­rah perlu mengelola persoalan ini dengan baik.

Dengan adanya kejadian ini, Sangkala pun memberikan peri­ngatan kepada Pemprov Maluku agar kejadian yang ada harus men­jadi catatan, agar ditahun-tahun kedepan proses belanja langsung khususnya tender proyek peme­rintah dapat dilakukan sedini mungkin, agar penyerapan angga­ran juga maksimal.

“Satu catatan juga kepada pe­merintah agar di tahun-tahun depan mekanisme lelang lebih cepat dilakukan termasuk perlu diatur satu sistim, sehingga tidak terjadi penumpukan anggaran diakhir tahun yang mengakibatkan persoalan seperti ini karena tidak begitu baik,” tegasnya.

OKP Kecam

Rendahnya penyerapan APBD 2021 membuat HMI dan GMNI me­ngecam Pemprov Maluku. mereka menilai pemrpov gagal mengelola anggaran bagi kesejahteraan masyarakat Maluku.

Ketua HMI Cabang Ambon, Bur­hadunin Rombouw mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku belum dapat memaksimalkan penyera­pan anggaran, sehingga sebagian besar program dan kegiatan masih belum terealisasi atau realisasinya masih dibawah target.

Kepada Siwalima melalui tele­pon selulernya, Kamis (25/11) Burhanuddin mengaku, dengan adanya anggaran yang kemudian begitu banyak  dan menimbulkan banyak masalah. Ditambah pem­ba­ngunan yang belum merata di 11 kabupaten/ kota seharusnya ada kebijakan atau program yang langsung menyentuh ke mas­yarakat.

“Bagi saya apa yang kemudian disampaikan oleh Menteri Keua­ngan Sri Mulyani bahwa Peme­rintah Provinsi Maluku bahwa penyerapan APBD tahun 2021 rendah hanya mencapai 39 persen merupakan sejarah buruk,” ucap­nya.

Semestinya, lanjut dia, angga­rannya harus dipakai untuk me­realisasikan visi-misi Provinsi Maluku.

HMI meminta agar pelaksanaan program kerja dan kegiatan pem­bangunan seharusnya dioptimal­kan sesuai target, dan memini­malisir timbulnya permasalahan baik secara administrasi, keua­ngan maupun fisik.

Ditempat terpisah GMNI Cabang Ambon, Adi Suherman Tebwaiya­nan mengatakan, Maluku  perlu membenahi sektor-sektor krusial sehingga mampu mendongkrak posisi Maluku dari garis kemiski­nan, yang sampai saat ini masih membayangi sebagai salah satu provinsi termiskin di Indonesia.

Berdasarkan bahan paparan menteri keuangan  Maluku hanya mencapai 39% itu artinya, totalitas APBD yang di terima Provinsi Maluku 61% belum dibelanjakan. Semntara Provinsi Maluku  masih kekurangan variabel penting dalam dimensi pembangunan yakni, sarana pendidikan, kesehatan, listrik dan juga akses jalan di beberapa pelosok negeri yang seharusnya menjadi sorotan Pemprov Maluku.

DPC GMNI Ambon berpendapat bahwa, Pemprov Maluku tidak serius perihal mengelola APBD demi kesejahteraan dan kemak­muran rakyat Maluku, yang mana sudah diamanatkan dalam UUD alinea ke empat, apalagi dalam situasi prahara pandemi Covid-19, dimana masyarakat Maluku se­makin terpasung dengan kondisi ekonomi yang semakin kronis, malah Pemprov baper dengan persoalan-persoalan yang bersifat demagogis (sepeleh-red), sehing­ga menyampingkan prinsip-prinsip dasar hadirnya negara.

“Dengan demikian dapat diarti­kan fox populis lex suprema ke­sejahteraan rakyat adalah hukum yang paling tertinggi. Sehingga kalimat tersebut harus aplikasikan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. (S-50/S-51)