DOBO, Siwalimanews – Empat hari sudah lima berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi KPU Aru dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejari Aru.

Namun sangat disayangkan kelima tersangka masing-masing Ketua KPU Mustafa Darakay bersama empat komisioner KPU lainnya bersama barang bukti belum juga diserahkan dari penyidik Polres Aru ke penyidik Kejari Aru.

Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai yang dikonfirmasi Siwalimanews, Selasa (31/10) melalui pesan WhatsApp menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus ini masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Aru Romi Prasetiya Niti Sasmito yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (31/10) tak meresponnya.

Bahkan pesan WhatsApp yang disampaikan hanya terlihat centang dua dan hingga berita ini dipublikasikan tak direspon oleh Kasi Intel.

Baca Juga: Angkasa Pura Dukung Penuh Maluku Jadi Embarkasi Haji Antara

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Aru Romi Prasetiya Niti Sasmito, ketika dikonfirmasi Siwalimanews, Jumat (27/10) membenarkan kalau berkas perkara kelima TSK tersebut sudah dinyatakan P21.

Namun, pelimpahan kemarin sore itu hanya berupa pelimpahan berkas, sementara barang bukti dan kelima tersangka belum diserahkan kepada kita,” ungkap Romi.(S-11)