Penyerahan Enam Tersangka KPU Aru Mandek
DOBO, Siwalimanews – Kendati berkas enam tersangka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum namun sampai dengan saat ini, bekas para tersangka belum dilimpahkan.
Mendeknya penyerahan atau pelimpahan enam tersangka KPU Aru bersama dengan barang bukti disebabkan karena Polres Pulau Aru masih menunggu hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Enam tersangka yaitu, Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, Moh Abdul Kadjir, Kenan Rahalus, Vhita Putnarubun, Yosef Labok dan Sekretaris KPU, Agustinus Ruhulessin.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai yang dikonfirmasi Siwalima, Selasa (31/10) melalui pesan whatsApp mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan JPU.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya namun tidak direspon.
Baca Juga: Polisi Serahkan ASN Pembobol Brankas DPRD ke JaksaDiberitakan sebelumnya, setelah dua kali dikembalikan berkas perkara enam tersangka kasus korupsi KPU Aru, akhirnya dilimpahkan ke Kejari Aru.
Berkas dikembalikan jaksa atau P-19, akhirnya berkas perkara lima komisioner KPU Aru serta sekretaris KPU dilimpahkan ke jaksa.
Enam tersangka KPU Aru ini dijerat dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkafa Aru Tahun 2020.
Kasi intel Kejari Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito saat dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selulernya, (16/7) membenarkan berkas para tersangka sudah lengkap atau P21.
“Namun pelimpahkan berkas pekan kemarin itu hanya berupa pelimpahkan berkas sementara barang bukti dan kelima tersangka belum diserahkan kepada kita ,” ujarnya.
Sebelumnya, kasi Intel Kejari kepulauan Aru, ketika dikonfirmasi, Jumat (27/10) mengatakan benar berkas perkara kelima TSK tersebut sudah P21.
Namun, pelimpahan kemarin sore itu hanya berupa pelimpahan berkas, sementara BB dan kelima tersangka belum diserahkan kepada kita,” ungkap Kastel Kejari Aru.
Dikatakan, pelimpahan berkas dan dinyatakan lengkap itu kemarin namun, tidak bersamaan dengan BB dan tersangka.
“Pada prinsipnya kita (Jaksa) menunggu saja, kapan dari pihak penyidik polres limpahkan BB sama dengan kelima TSK tersebut, kita tetap tunggu,” tandasnya. (S-11)
Tinggalkan Balasan