Penyelundup Sabu Dituntut Tujuh Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Nekat menyelundup sabu-sabu ke dalam Rutan Klas II Ambon, Sarifudin Bin Sueb alias Edin dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Kaki tangan Gerald Tomatala itu menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu untuk diedarkan di dalam Rutan.
Tuntutan itu dibacakan jaksa JW Pattiasina dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (20/4). Dalam sidang yang dipimpin hakim Hamja Kailul selaku hakim ketua tersebut, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta majelis hakim memvonis terdakwa dengan 7 tahun penjara dipotong masa tahanan, karena terbukti menguasai dan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu,”ungkap Pattiasina.
Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. Untuk diketahui, perbuatan terdakwa terungkap setelah BNNP Maluku mendapat informasi adanya penyelundupan ke terpidana narkotika Gerald Tomatala yang saat ini telah dipindahkan ke tahanan Nusakambangan.
Berdasarkan informasi itu, petugas BNNP dan rutan memantau gerak gerik terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa di lorong masuk Rutan pada 18 November 2020 lalu.
Baca Juga: Korupsi di Dinas LHP, Kinerja Jaksa DiapresiasiDari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klem bening berukuran sedang yang dibungkus dalam plastik gresek.
Ketika diinterogasi terdakwa mengaku diminta mengantarkan barang tersebut oleh adik Gerald Tomatala, Anita Tomatala (berkas terpisah) ke rutan. Selanjutnya terpidana Gerald Tomatala menghubungi terdakwa untuk membawa barang tersebut ke dalam rutan. (S-45)
Tinggalkan Balasan