AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan apabila warga Kota Ambon masih belum mengindahkan Protokol Kesehatan (Prokes), yakni jaga jarak saat menggunakan jasa angkutan umum, maka hal itu akan berimbas pada alat transportasi darat itu sendri yakni akan dikandangi.

Louhenapessy, menuturkan hal tersebut dilakukan oleh satgas covid-19 dikarenakan sampai dengan saat ini, jaga jarak menjadi satu hal yang sulit dilakukan oleh warga Kota Ambon, terutama pada sektor transportasi umum. Oleh sebab itu, dirinya menegaskan, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini dinas terkait akan melakukan patroli sosialisasi pada pengguna jasa tersebut (penumpang), dan pemilik usaha angkutan umum tersebut.

Louhenapessy, menjelaskan memasuki PSBB transisi tahap berikutnya, akan semakin diperketat terkait dengan pengawasan jaga jarak di angkutan umum, untuk menghindari timbulnya klaster baru.

“Kita akan mengambil kebijakan amandemen, Perwali PSBB transisi ini adalah untuk angkot. Itu akan diberikan teguran pertama kemudian sanksi teguran kedua sanksi teguran ketiga. Kita akan langsung kandangi mobil itu. Itu mobil yang pertama sudah salah kedua salah ketiga juga salah; langsung kita kandangi di Passo di unit perhubungan kita,” beber Louhenapessy pada wartawan, di Ambon, Jumat (11/12).

Bahkan, menurutnya, langkah tersebut tak akan selesai hanya disitu saja. Tapi Pemkot akan tegas dengan mencabut ijin trayek, apabila kedapatan sopir angkutan umum yang masih mengijinkan penumpang menaiki angkutan tersebut sampai melebihi kapasitas yang telah ditentukan. “Nanti kita lihat ya, saya akan tegas soal itu. Kalau melawan izin trayek dicabut,” tegas Louhenapessy. (Cr-6)

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Website Jalur Rempah