Tak perlu takut dengan  Covid-19. Selama menjalankan aktivitas utamakan protokol kesehatan, kita pasti terhindar dari virus mematikan itu. Menghentikan rantai penyebaran Virus Corona bukan saja tanggung jawab pemerintah, tapi masyarakat juga ikut berperan aktif.

Caranya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Protokol kesehatan Covid-19 yang utama adalah menjaga jarak dengan orang lain, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta menggunakan masker.

Langkah Pemerintah Kota Ambon untuk menegakan protokol kesehatan ditengah tingginya angka terkonfirmasi positif covid-19 dengan menggiring para pelanggar protokol ke pengadilan harus tetap dipertahankan.

Dengan adanya penindakan itu, Pemerintah Kota Ambon sudah mulai menegakan protokol kesehatan sebagaimana diamanatkan Inpres 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan.

Upaya Pemkot Ambon harus diapresiasi karena telah menjalankan ketentuan hukum yang dibuat oleh pemerintah pusat, tetapi langkah ini jangan hanya “sebentar” lalu tiba-tiba tak ada lagi.

Baca Juga: Menggugat Gugus Tugas Covid-19

Jika penegakan protokol kesehatan dilakukan secara tidak ketat, justru hal ini tidak akan berpengaruh terhadap upaya penekanan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Ambon.

Sebaliknya jika penegakan protokol kesehatan dilakukan secara ketat dan berkesinambungan maka upaya pemkot untuk menekan pandemi Covid-19 bisa tercapai dimasa transisi V ini.

Tindakan Pemkot Ambon tentu untuk kepentingan bersama, sehingga masyarakat harus sabar dan menjalan protokol kesehatan. Apalagi, Ambon masih zona merah.  Dimana, angka penyebaran virus corona meningkat tajam.

Pemkot Ambon tak ingin main-main dan bersikap toleransi. Setiap pelanggaran Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditindak tegas dan digiring ke pengadilan.

Bukti tindakan tegas itu dinyatakan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dengan melakukan tinjauan pada sejumlah titik ruas jalan di Kota Ambon, pasca penerapan PSBB transisi tahap V.

Bentuk tindakan tegas yaitu, dengan membuat surat tilang kepada angkot tersebut untuk selanjutnya akan mengikuti sidang tindak pidana ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 25 September mendatang.

Selanjutnya diseputaran jalan AM Sangadji, depan Gereja Silo terlihat banyak sekali petugas yang turun langsung menindaki sejumlah pengguna lalu lintas dan warga masyarakat yang tidak patuhi protokol kesehatan baik berupa penggunaan masker mengangkut  penumpang melebihi 50 persen. Dan untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker diperintahkan push-up.

Sanksi yang diberikan itu melibat­kan unsur TNI/Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan operasi justisia sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum pro­tokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Tujuan cuma satu meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat untuk betul-betul secara sinergik satu dengan yang lain memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita berharap dengan adanya upaya penegakan protokol kesehatan ini, masyarakat semakin lebih sabar dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan tetap menjalankan proptokol kesehatan sebagaimana yang dianjurkan pemerintah. (**)