AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, mendukung penuh langkah KPK dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah, terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, yang melibatkan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy Cs.

“Selaku warga negara yang baik, saya mendukung penuh seluruh proses yang dilakukan KPK saat ini di Kota Ambon dan mereka (ASN) yang terlibat dalam proses yang sedang dijalankan KPK, juga harus taat,” tandas Wattimena kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (9/6).

Terkait dengan beberapa pimpinan OPD yang dipanggil untuk diperiksa KPK, selaku pimpinan, Wattimena mengaku, telah memerintahkan siapapun pimpinan OPD yang dipanggil KPK wajib harus hadir.

“Saya perintahkan harus hadir. Itu bentuk dukungan kita terhadap proses yang dijalankan KPK saat ini. Kita tidak bisa menghalangi. Hasilnya seperti apa, kita tunggu. Yang pasti semua yang dipanggil wajib hadir,” tegas Wattimena. (Mg-1)