AMBON, Siwalimanews – Josua Picauli dan Jermias Pelupessy divonis 2 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian satu set full bodi motor milik korban Rizal Jufry di Dusun Mahu, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, 17 Maret 2022.

Vonis kedua terdakwa itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimin Orpha Marthina di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (28/10).

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) bagian ke-3 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, menjatuhkan vonis pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara,” ucap hakim Orpha saat membacakan putusan.

Putusan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut keduanya dengan hukuman 2,6 tahun penjara.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa tidak puas, dan akan mengajukan banding.

Baca Juga: Gubernur Diminta Tegas Terhadap Pimpinan OPD

Sebelumnya, JPU Inggrid Louhenapessy dalam dakwaannya menegaskan, terdakwa Josua awalnya melihat motor korban di sekitar hutan Taeno, lalu mengambil satu set pipi dan jok motor serta dompet yang berisikan SIM dan STNK atas nama korban.

Kemudian, terdakwa memberitahukan, kepada terdakwa Yermias dan keduanya menjual satu set bodi dan jok motor dengan harga Rp330.000 kepada saksi Syamsuddin.(Mg-1)