Penjabat Bupati KKT Diminta Selesaikan Hutang Pihak Ketiga
AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Jantje Wenno, mendesak Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Daniel Indey untuk menyelesaikan hutang pihak ketiga.
Untuk mewujudkan itu, maka Komisi I telah mengundang penjabat bupati guna membahas aspirasi masyarakat, terkait hutang pihak ketiga yang tidak kunjung dituntaskan, dalam rapat tersebut, Komisi I telah memberikan masukan terkait dengan formulasi penyelesaian hutang pihak ketiga yang mencapai Rp300 milyar, baik mekanisme cicilan maupun kebijakan lainya.
“Soal hutang pihak ketiga yang mencapai Rp300 milyar kita sudah minta, apakah pembayarannya melalui di cicil atau kebijakan lain, tetapi harus dituntaskan tahap demi tahap,” ujarnya.
Secara jelas kata Wenno, Dirjen Kementerian Dalam Negeri telah memerintahkan harus dibayarkan, namun Pemda KKT dibawah kepemimpinan Petrus Fatllolon tidak menuntaskannya, akibatnya menjadi beban daerah.
“Ironisnya, sejumlah proyek infrastruktur daerah yang sudah terselesaikan, telah dinikmati oleh masyarakat KKT, yakni Pasar, Bandara dan beberapa fasilitas publik lainnya, namun hutangnya tak dibayar juga,” tandasnya.
Baca Juga: 6 Tahun Buron, Wattimena Diciduk JaksaApalagi, pelaksanaan beberapa proyek yang disuarakan masyarakat terindikasi bermasalah, termasuk dikerjakan oleh pengusaha dari luar Maluku, khususnya Papua yang lebih banyak diakomodir dan mendapat prioritas.
“Sebenarnya, harapan kami hanya perputaran uang tetap di Maluku, khususnya KKT agar mendongkrak pendapatan ekonomi masyarakat disana,” cetusnya.
Karena itu, politisi Partai Perindo ini meminta untuk mengevaluasi dan berkoordinasi mencari solusi terbaik penanganan hutang, agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu.(S-20)
Tinggalkan Balasan