AMBON, Siwalimanews – Puluhan nasabah mengancam me-nggelar demo dan menduduki Kantor BNI Cabang Ambon. Mereka gerah karena pimpinan bank berpelat ini tak punya itikad baik untuk mengganti uang mereka.

Pihak BNI Ambon ha­nya mengumbar janji un­tuk menggantikan uang nasabah yang dibobol Fa­radiba Yusuf, tetapi hi­ngga kini tak ada keje­lasan.

“Klien saya 10 peng­usaha yang jika dikalku­lasi jumlah uang puluhan miliar. BNI janji segera ganti, jangankan ganti ber­itikad baik kepada klien saya saja pun tidak,” tandas kuasa hukum na­sabah, Lutfi Sanaky ke­pa­da Siwalima, Selasa (3/3).

Sanaky menyesalkan sikap BNI selaku bank pemerintah yang seolah-olah menganggap kliennya tidak punya masalah dengan bank tersebut.

“BNI saya sebut beritikad buruk, kenapa? Karena sampai sekarang bank pemerintah itu tak peduli dengan klien saya 10 orang, belum lagi yang lainnya di luar klien saya. Ini bank pemerintah kok tidak ambil pusing dengan masalah pembo­bo­lan yang notabane dilakukan peti­ngginya sendiri. Ini aneh,” tegas­nya.

Baca Juga: Jaksa Gadungan Diringkus Polisi

Ia juga menuding BNI mem­pengaruhi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, sehingga menyam­pingkan kepentingan kliennya. “Me­nurut beta ini BNI bermain supaya kepentingan nasabah tidak disentuh,” ujarnya.

Berkas enam tersangka yang sudah dilimpahkan ke JPU Kejati Maluku, kata Lutfi, murni berkaitan dengan uang Rp 58,9 miliar yang dilaporkan oleh BNI Ambon ke Polda Maluku. Lalu bagaimana dengan uang puluhan nasabah lainnya yang dibobol oleh Faradiba?

“Jadi bagi beta kasus yang seka­rang berkas enam tersangka sudah di jaksa itu uang BNI. Tapi uang-uang nasabah seperti klien saya itu belum disentuh. Logikanya, klien saya ada 10 orang, belum lagi 23 orang yang lain, jumlah uang bisa capai ratusan miliar. Kalo dihitung me­lebihi kerugian yang diklaim BNI,” tandasnya.

Terkait sikap BNI yang  beritikad buruk terhadap kliennya, Sanaky mengaku sudah melaporkan ke Polda Maluku dan sementara ditangani pihak Ditreskrimsus

“Bersama klien saya 10 orang itu saya laporkan BNI ke Ditkrimsus Polda Maluku. Ini jelas-jelas pihak BNI beritikad buruk. Janji tinggal janji, ini pembohongan besar. Mes­tinya BNI itu merangkul klien-klien saya ini, mereka semua dalam kon­disi psikologi yang sangat buruk. Ada klien saya yang sampai sakit permanen akibat ketidakpedulian BNI. Kok bank besar milik peme­rintah seperti ini,” ujarnya.

Sanaky mengaku, kasus ini juga sudah dilaporkan ke OJK Perwaki­lan Maluku. Tetapi OJK tidak punya sikap yang tegas. Pimpinan lembaga ini plin plan.

“Di media OJK jawab lain, berha­dapan dengan klien saya jawaban lain, jadi kami menyimpulkan lembaga ini tidak punya kepastian bagi klien saya dan lainnya, satunya-satunya kami meminta perlindungan polisi dan jaksa. Kami terus akan lakukan terobosan,” tandasnya.

Sanaky menegaskan, kliennya mengancam mendatangi Kantor BNI Ambon di Jalan Said Perintah, kalau BNI tidak punya itikad baik untuk mengganti uang mereka.

“Klien saya tidak segan-segan menduduki Kantor BNI Cabang Ambon, karena BNI hanya janji-janji kosong,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kom­bes Roem Ohoirat yang dikon­firmasi terkait laporan Lutfi Sanaky mengaku, penyidik Ditreskrimsus masih melakukan penyidikan.

“Laporan yang berhubungan dengan BNI itu masih diselidiki. Jadi kasus BNI ini belum selesai. Pe­nyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung. Masih panjang kasus ini,” kata Ohoirat.

Sementara Wakil Pimpinan BNI Ambon, Nolly Sahumena yang di­kon­firmasi enggan mengangkat telepon. Pesan WhatsApp juga tak dibalas.

33 Nasabah Lapor

Ohoirat sebelumnya menjelaskan, sebanyak 33 nasabah BNI  Ambon sudah melaporkan kehilangan uang mereka kepada penyidik Ditreskrim­sus. Uang nasabah bernilai miliaran rupiah itu, diduga ditilep Faradiba.

“Sampai saat ini nasabah BNI yang melaporkan dan diminta ke­terangan sebagai saksi karena dana­nya dibobol Faradiba Yusuf seba­nyak 33 nasabah,” jelas Ohoirat, kepada wartawan, Rabu (13/11) lalu.

Uang 33 nasabah ini diluar Rp 58,9 miliar yang dilaporkan BNI ke Polda Maluku, yang dibobol Faradiba.

Ohoirat menghimbau kepada mas­yarakat, apabila merasa dirugi­kan oleh Faradiba agar segera melapor ke polisi. “Bagi masyarakat Maluku khu­sus Kota Ambon, jika merasa dirugikan dengan perbuatan ter­sangka Fara­diba mohon laporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.

Harus Ganti Rugi

Kepala OJK Maluku, Bambang Hermanto menegaskan, BNI harus siap mengganti uang nasabah yang dibobol.

Menurutnya, tidak bisa terjadi pembobolan kalau tidak ada kerja sama. Ini yang perlu diungkap. Karena sistim perbankan sudah terproteksi dengan baik. Artinya, ketika ada kegiatan berlangsung harus ada dua kontrol, dimana sistim itu approvalnya harus berjenjang. Termasuk ada kewenangan tertentu untuk merilis suatu transaksi dan kegiatan untuk melakukan audit secara berkala yang dilakukan pihak bank.

“Sistim perbankan sangat ketat, tapi kalau ada moral, hajat dari pegawai dan ada kerja sama yang dilakukan itu bahaya. Makanya di dunia perbankan itu integritas sa­ngat diutamakan,” tegas Bambang, Senin (18/11) lalu.

Menurutnya, BNI tidak boleh cuci tangan atau Faradiba yang nantinya ganti rugi uang nasabah. “Faradiba tidak mungkin sendiri, olehnya kasus ini masih bergulir di kepolisian, kita menunggu sampai ada titik terang. Apakah uang-uang yang dibobol itu tercatat atau tersistim di bank, ya kita tunggu saja mekanisme proses hukum dengan aturan-aturannya,” ujar Bambang.

OJK dalam menyikapi kasus BNI, kata Bambang, sangat hati-hati, di­mana OJK juga sudah minta untuk audit forensik dan audit investigasi untuk memastikan para pelaku yang menggunakan kewenangannya untuk melakukan pembobolan. “Tidak mu­ng­kin terjadi pembobolan kalau tidak ada kerja sama,” tandasnya. (S-32/Mg-1)