PIRU, Siwalimanews – Warga Jalan Baru, Namlea Kabupaten Buru, La Ode Fahmi Kaimudin diringkus anggota Polsek Hua­mual, karena melaku­kan penipuan dengan menyamar sebagai jaksa.

Jaksa gadungan ber­­-usia 34 tahun ini, me­lakukan penipuan de­ngan modus sebagai utusan Kejari Namlea untuk melakukan pe­ng­awasan dan pe­merikaan terhadap la­poran Dana Desa (DD) di Desa Iha, Keca­ma­tan Huamual, Kabupa­ten Seram Bagian Ba­rat (SBB)

Kaimudin diciduk pada Minggu (2/3) se­kitar pukul 12.00 WIT di Desa Iha. Sebelum­nya, anggota Babimkamtibmas Polsek Huamual menerima laporan dari salah satu pemuda Desa Iha, Hairul Kaisupy terkait kecuriga­annya terhadap sepak terjang Kaimudin.

Saat itu, Hairul melihat Kaimudin sementara menginterogasi Raja Desa Iha, Jein Kaisupy dan ben­dahara Yusuf Patihua soal pe­ngelolaan DD.

Setelah menerima laporan, se­kitar pukul 22.00 WIT Babim­kam­tibmas bersama dua anggota Polsek Huamual tiba  dan lang­sung mengamankan Kaimudin. Ia sempat diamuk massa, karena kesal dengan aksi penipuannya.

Baca Juga: Kapolda: Penjara Tempat Sadarkan Diri

“Modus penipuan yang dilakukan tersangka terhadap bendahara Desa Iha dengan berdalih mem­bantu bendahara untuk memeriksa laporan anggaran DD dan ADD. Tersangka sempat mengatakan kalau rekan-rekan kerjanya dari Kejaksaan Namlea akan meng­audit keuangan DD dan ADD di Desa Iha,” jelas Kanit Bimas Bripka, Moh. Naim Kaliky saat dihubungi Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (3/3).

Kaimudin juga memeriksa laporan keuangan ADD tahun 2016-2017, pencairan ADD tahap pertama dan pencairan tahap kedua tahun 2019.

“Tersangka juga mengecek setiap pekerjaan fisik tahap pertama hingga tahap kedua di tahun 2019,” kata Kaliky.

Tak hanya sebagai jaksa gadungan, namun Kaimudin juga mengaku sebagai seorang PNS. Dengan aksi penipuan itu, ia berhasil menikahi seorang guru SD di Desa Iha.

“Penipuan yang dilakukan tersangka bukan saja sebagai jaksa gadungan, tetapi juga melancarkan aksi penipuan sebagai PNS ini, sehingga menikahi seorang perempuan yang merupakan duru SD di Desa Iha,” ungkap Kaliky.

Kaliky mengatakan, Kaimudian masih diamankan di Polsek Huamual, dan nantinya akan diserahkan ke Polres SBB.

“Saat ini tersangka kami masih amankan di Polsek Huamual untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan dalam waktu dekat ini tersangka kami akan serahkan ke Polres SBB untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Barang bukti yang disita diantaranya, satu buah id card Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) atas nama Hastino Tomia, satu buah topi BPAN, papan nama dengan logo kejaksaan, satu buah dompet kosong, dan satu buah HP android Samsung J2 Prime. (S-48)