AMBON, Siwalimanews –  Kebijkan Pemprov Maluku yang menggunakan APBD untuk merehab rumah pribadi gubenrur, dinilai oleh para penggiat anti korupsi, merupakan tindakan melawan hukum.

Laskar Anti Korupsi Maluku, Rony Aipassa menilai, kebijakan memakai uang daerah untuk merehabilitasi rumah pribadi gu­bernur merupakan tindakan yang melanggar hukum.

“Itu melawan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, bila pemprov hen­dak melakukan rehabilitasi harusnya rumah dinas gubernur di Mangga Dua, bukan rumah pribadi gubernur.

Aipassa juga mempertanyakan, bila nantinya Murad Ismail telah selesai menjabat sebagai gubernur, apakah pemprov bisa mengklaim rumah tersebut se­bagai aset daerah.

Baca Juga: APBD Dipakai Rehab Rumah Pribadi Murad

“Pemprov diminta harus rasional dalam mengambil setiap keputusan soal penggunaan angga­ran daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Maluku Crisis Center, Ikhsan Tualeka mengatakan, rumah dinas yang perlu dianggarkan untuk direnovasi adalah rumah dinas sebagai aset daerah.

Rumah pribadi kemudian dilabeli “rumah dinas sementara” demi men­dapat legitimasi untuk direnovasi rasanya terlalu dipaksakan.

“Terlebih lagi nilainya tak main-main.  Pemerintah terkesan kurang peka ditengah berbagai kesulitan yang dialami dan dihadapi masya­rakat sekarang,” tandas Tualeka, kepada Siwalima, Minggu (6/12).

Menurutnya, proses renovasi rumah dinas juga harus melewati berbagai kajian, kemudian diusulkan ke DPRD Maluku. Anggarannya pun harus proporsional dan rasional.

“Kalau memang rumah dinas tak layak huni, mestinya kriteria atau penilaian itu diberikan atau dilaku­kan oleh otoritas terkait. Melewati satu penelitian yang akurat, setelah itu atas temuan yang ada, pemerin­tah provinsi kemudian mengusulkan untuk dilakukan relokasi rumah di­nas ke DPRD Maluku,” ujar Tualeka.

Bila disetujui dan dianggarkan, sambil menunggu relokasi rumah dinas selesai dilakukan, kata Tua­leka, diputuskanlah satu lokasi se­bagai rumah dinas sementara.

“Bisa saja itu di rumah pribadi gubernur, kemudian dialokasikan dana renovasi untuk rumah pribadi yang akan menjadi rumah dinas sementara itu, tapi tentu dengan besaran yang proporsional, karena yang direnovasi itu bukan aset negara,” tandasnya.

Ditengah kesulitan masya-rakat akibat pandemi Covid-19, Pemprov Maluku justru memakai uang daerah untuk merehab rumah pribadi Gubernur Murad Ismail.

Selain rehab rumah, anggaran untuk pemba­ngunan pagar juga tu­rut dialokasikan dalam APBD Tahun 2020. Total anggaran yang di­gelontorkan untuk dua item pekerjaan itu men­capai Rp 5. 578. 500.000.

Paket pekerjaan rehab rumah dan pemba­ngunan pagar milik Murad di kawasan Wai­lela, Kecamatan Teluk Ambon itu, sudah se­lesai ditender.

Dalam Layanan Peng­adaan Secara Elektro­nik (LPSE) Pemprov Malu­ku,  pada kolom nama tender, pemprov memakai istilah reha­bilitasi rumah jabatan sementara gu­bernur, dengan kode tender 13983288.

Paket pekerjaan milik Dinas Peker­jaan Umum itu tertulis nilai pagu se­besar Rp. 5.150.000.000,00. Sedang­kan nilai HPS paket Rp 5.147.683. 359,91.

Tak hanya rehab rumah, anggaran daerah juga digelontorkan untuk pembangunan pagar rumah milik Murad.

Paket pekerjaan milik Dinas Pe­ker­jaan Umum yang dikomandai Muha­mmat Marasabessy itu, juga sudah se­lesai tender.

Dalam LPSE Pemprov Maluku, ter­tulis kode tender 13780288, de­ngan nama paket pembangunan pagar rumah jabatan sementara gubernur.

Nilai pagu paket  pekerjaan ini se­besar Rp 428.500.000,00. Sedangkan nilai HPS Rp 384.639.930,75

Sementara Kepala Dinas PUPR Maluku, Muhammat Marasabessy yang dihubungi beberapa kali, na­mun teleponnya tidak aktif.

Sedangkan Sekda Kasrul Selang yang dikonfirmasi mengakui, dana Rp 5,1 miliar dilokasikan untuk mere­hab rumah rumah jabatan sementara gubernur. Alasannya, rumah dinas di Mangga Dua tidak layak untuk ditempati. “Setelah melalui analisa, rumah dinas gubernur di kawasan Mangga Dua tidak layak untuk ditempati ditempati karena rawan longsor,” ujar Kasrul.

Ditanya mengapa rumah dinas gubernur di Mangga Dua tidak di­rehab, Kasrul enggan berkomentar. (S-39/S-50)