AMBON, Siwalimanews – Jelang pemilihan umum dan pemilihan legislatif, DPRD mendadak tidak sepakat dengan kebijakan yang ditempuh Pemkot Ambon terkait penarikan retribusi sampah.

Padahal sejak lama banyak pungli yang terjadi di Pasar Mardika, namun pasca restribusi ini diterapkan, wakil rakyak mulai bersuara lantang membela pedagang.

“Komisi II DPRD akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif retribusi sampah yang baru diberlakukan Pemkot kepada Pedagang di Pasar Mardika,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, kepada wartawan, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (5/7).

Ia mengaku kalau pihaknya mendapat banyak laporan adanya penolakan soal besaran retribusi sampah yang dipungut kepada pedagang.

“Sebenarnya retribusi sampah ini untuk meningkatkan PAD, namun, keputusan pemerintah juga harus dirasakan nyaman tanpa beban oleh pedagang,” keluhnya.

Baca Juga: Dewan Apresiasi Pelaksanaan Haji di Maluku

Jika ada penolakan dari pedagang, menurutnya dinas terkait harus membuka diri untuk menerima segala keluhan dari pedagang.

Ia mengajarkan sebelum mela­-kukan penarikan retribusi, mesti­nya dibarengi dengan ketersediaan fasilitas bagi pedagang.

Artinya, jika  dalan konteks pelayanan belum maksimal, maka mestinya tidak dikeluarkan kebijakan baru dengan menerapkan retribusi tersebut.

“Karena konsep pembangunan itu dilakukan untuk mensejahterakan masyarakat, termasuk para pedagang yang merupakan warga kota,” urainya.

Pedagang katanya, diharuskan bayar retribusi setiap hari dengan tarif itu dengan fasilitas atau pelayanan yang dirasa masih kurang, maka fakta-fakta ini yang harus dibicarakan bersama.

“Kita akan konfirmasi lagi nanti dengan dinas. Ini menjadi catatan penting DPRD. Bukan soal besaran retribusi, tapi harus diimbangi juga dengan pelayanan maksimal dari pemerintah,” terangnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Ambon telah memberlakukan penarikan reteibusi sampah sebesar Rp5.000 per pedagang di Pasar Mardika. (S-25)