Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Menengah Atas maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) belum transparan dan kerap menjadi keluhan bagi orang tua murid.

Terkadang alokasinya juga tidak mencukupi sekolah, untuk itu efektivitas penggunaan dan transparansi harus dilakukan sehingga menghindari pihak sekolah dari jeratan hukum.

Hal ini penting, karena tahun 2022 ini transparansi penggunaan dana BOS harus dilakukan secara terbuka, mulai dari penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yang melibatkan semua stakeholder pendidikan dewan guru ASN, komite dan orang tua murid.

Selain itu, upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 ini harus dipelajari dan dipahami oleh semua pihak, khususnya oleh satuan pendidikan mulai dari kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah yang memiliki peran dalam meningkatkan kualitas tata kelola layanan di sekolah.

Baca Juga: Apresiasi Langkah Kejagung di Kasus PLTMG

Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Dana BOS yang dikelola langsung oleh sekolah harus diterapkan dengan prinsip manajemen berbasis kebutuhan sekolah. Satuan pendidikan kini memiliki kewenangan mulai dari perencanaan hingga pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

Sekolah yang memiliki kewenangan dalam penggunaan dana BOS harus menggunakannya sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS. Kemudian penggunaan dana BOS juga harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS sekolah, guru serta komite sekolah.

Selain itu, kesepakatan terhadap penggunaan dana BOS juga harus dituangkan dalam berita acara. Agar dana BOS yang didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah, yang berorientasi kepada pengembangan program peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik, dapat terlihat secara transparan.

Selain itu, prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah

Intinya transparansi dalam pengelolaan dana BOS harus tetap diterapkan, dan disertai dengan pengawasan yang ketat dari pihak Inspektorat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk lembaga DPRD.

Pihak sekolah harus hati-hati dalam proses pengelolaan dana BOS sehingga tidak dijerat dalam kasus hukum yang ada. karena itu wajar jika DPRD Maluku dalam pengawasan di Kabupaten Buru Selatan masih menemukan pengelolaan dana BOS yang belum transparan. Hal inilah yang harus menjadi perhatian serius pihak sekolah maupun para pengelolaan dana BOS tersebut. (*)