Pengangkatan Perangkat Desa Harus Konsultasikan dengan Camat
BUPATI Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Th. Noach, kembali mengingatkan para Kepala Desa (Kades) saat ingin melengkapi struktur pemerintahan desa, maka harus dikonsultasikan dengan camat atas nama Bupati.
Hal ini diungkapkan Bupati MBD saat memberikan sambutan pada Pelantikan Kepala Desa di Kecamatan Dawelor Dawera, Sabtu (05/11).
“Sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pengangkatan perangkat desa oleh Kades, baik itu sekretaris maupun kaur-kaur, harus dikonsultasikan dengan Camat,” ungkapnya.
Bupati menegaskan, sebelum memberikan rekomendasi, Camat harus melaporkan dan mendapatkan persetujuan Bupati, karena Camat adalah perpanjangan tangan dari Bupati.
“Apapun yang dilaksanakan di Desa, harus dilaporkan kepada Bupati. Karena kadang-kadang Camat dan Pegawai Kecamatan tidak pernah lapor, nanti orang lain yang melaporkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Ini Target Juara Cabor Tanimbar di POPMAL IVDirinya mengingatkan, Camat harus bisa memberikan laporan perkembangan pembangunan di desa. Itu berarti, Camat dan Staf harus rutin turun di Desa, mendampingi dan mengevaluasi pembangunan dan pengawasan penggunaan dana desa.
Ia berharap, Camat dan Kepala Desa dapat memainkan peran dan fungsi dengan baik, harus ada kerjasama dan kolaborasi untuk membangun Desa.
“Tuhan memberikan potensi yang luar biasa, spot diving sepanjang enam kilometer, potensi alam yang begitu besar, maka Camat, Kepala Desa dan masyarakat harus bisa bergandengan tangan membangun kecamatan ini,” harapnya.(S-08)
Tinggalkan Balasan