AMBON, Siwalimanews – Proses pengangkatan calon raja Negeri Soya, Kecamatan Sirimau dinilai tabrak aturan dan tidak sesuai mekanisme baik tertuang dalam peraturan negeri mau­pun peraturan daerah Kota Ambon.

Demikian Salah Satu Warga Negeri Soya, Carolis Rehatta dalam keterangan persnya kepada wartawan di Ambon, Jumat (6/9).

Dia mengatakan, segala pentahapan dan proses dalam pencalonan Raja Negeri Soya tidak sesuai aturan yang berlaku,

“Hal ini dibuktikan dengan mekanisme pencalonan yang dilakukan tidak melalui meka­nisme yang sesuai dengan aturan baik dalam Perneg Soya, maupun Perda Kota Ambon, Nomor 08 dan Nomor 10 Tahun 2017,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, dia juga  menduga, Raja Soya Rido Rehatta mengambil langkah tidak beretika dan melanggar aturan, dengan memberikan rekomendasi secara sepihak agar anaknya Hervie Rehatta dapat dimasukan dan dicalonkan sebagai Raja Negeri Soya. Padahal hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan.

Baca Juga: Ramai-Ramai Dewan ke Ibukota Negara

“Dalam Perneg maupun Perda Kota Ambon diatur bahwa peng­usulan calon raja hanya bisa dilakukan oleh Mata Rumah Paren­tah atau Rumah Tau, yang mana dalam hal ini Rumah Tau Rehatta,” paparnya

Dia menuturkan, pada rapat Rumah Tau Rehatta pada tanggal 18 September 2023 ditetapkan, satu calon yakni, Reno Rehatta sebagai calon Raja terpilih. Namun, anehnya pada rapat Rumah Tau Rehatta pada tanggal 20 September 2023 dengan semena-mena dan tidak beretika, adik laki-laki dari Raja Rido Rehatta yang bernama Herman Rehatta, kemudian merekomendasikan secara sepihak untuk Hervie Rehatta untuk dicalonkan sebagai Raja Soya.

“Rekomendasi oleh Raja Negeri Soya Rido Rehatta ditolak oleh semua orang yang ada dalam rapat tersebut, sebab tidak bersesuaian dengan keinginan Rumah Tau Rehatta, yang sudah menyetujui untuk mendukung dan mencalonkan Renno Rehatta,” ungkapnya.

Tidak sampai disitu saja, lanjut dia, pihak Raja Soya Rido Rehatta dengan menggunakan Interven­sinya lewat kapasitas adiknya Herman Rehatta sebagai anggota Rumah Tau Rehatta, kemudian membentuk tim 11, yang katanya akan diberi tugas untuk melakukan verifikasi dan melakukan proses guna  mendapatkan hasil satu nama yang akan diusulkan sebagai Raja Negeri Soya. Akan tetapi pekerjaan dari tim 11 ini kemudian juga mentok atau gagal.

“Kegagalan dari kerja-kerja tim 11 bentukan Herman Rehatta ini didasarkan pada dua hal yakni, ada dugaan calon yang direkomen­dasikan oleh Raja Soya Rido Rehatta secara sepihak ini, sama sekali tidak memiliki kelayakan untuk dicalonkan sebagai Calon Raja Negeri Soya,” terangnya.

Oleh karena tidak layaknya calon yang diusulkan secara sepihak oleh Raja Soya tersebut. maka tim 11 kemudian tetap mencalonkan Hervie Rehatta (anak dari Raja Rido Rehatta), sebagai calon raja yang kemudian akan melawan calon yang diusung oleh Rumah Tau Rehatta, yakni Renno Rehatta.

“Kegagalan tim 11 ini diakibatkan oleh sejumlah hal diantaranya, tidak ada time schedule atau agenda kerja yang jelas dari tim 11 dalam melakukan tugas dan prosesnya.               Berikutnya, tidak ada variabel atau kriteria yang menjadi rujukan untuk menguji layak atau tidaknya  seseorang dicalonkan sebagai Raja Negeri Soya.

Oleh sebab itu karena takut calonya akan gagal lolos sebagai bakal calon raja, Tim 11 diduga memaksakan untuk merekomen­dasikan Gervie Rehatta yang sejak awal memang telah di setting untuk bisa lolos sebagai calon raja, yang didasarkan oleh rekomen­dasi sepihak dari ayahnya, Rido Rehatta.(S-26)