AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon tetap menolak mendengarkan keterangan saksi korupsi BNI Ambon di ruang sidang. Proses persidangan tetap berlangsung secara visual atau terhubung koneksi video.

Hal itu ditegaskan Humas PN Ambon Lucky Rombot Kalalo menanggapi permintaan penasehat hukum Faradiba Cs, terdakwa kasus korupsi dana nasabah BNI Cabang Ambon untuk pemeriksaan saksi-saksi di ruang sidang.

“Memang susah. Tapi untuk pemeriksaan saksi belum bisa langsung diperiksa di ruang sidang pengadilan,” jelas Kalalo Jumat (24/4).

Dikatakan, sidang dengan model telekonferens bakal terus digelar. Sebab, perkara terikat dengan pembatasan masa sidang. Ditambah lagi, masa penahanan terdakwa. yang mana apabila lewat, penahanan terdakwa bisa bebas demi hukum. “Semua perkara dalam rangka darurat bencana ini akan kita selesaikan melalui video conference untuk membatasi pertemuan. Kita tidak tahu tanggap darurat ini akan berakhir, kita efektifkan waktu yang ada walaupun dengan keterbatasan peralatan,” ungkapnya.

Sebelumnya, permintaan pemeriksaan saksi di ruang sidang pengadilan dan bukan mellaui video telekonferens diusulkan penasehat hukum lainnya, Alfred Tutupary. Alfred mengaku sangat mendukung langkah pemerintah yang menerapkan kebijakan social distancing dan physical distancing dan salah satunya mengikuti sidang online.

Baca Juga: Penggiat HAM: Bebaskan Mereka!

Namun, ia menyayangkan sinyal jaringan internet yang mengadat atau tidak stabil dan membuat persidangan ini terhambat. “Salah satu kendalanya soal jaringan dan kedua soal saksi. Saya khawatirnya pemeriksaan saksi tidak maksimal, karena tidak ketemu langsung,” ujar Tutupary.

Menurut Tutupary, secara umum sidang berjalan lancar. Tetapi, ada sedikit kendala yang harus segera ditangani. Sebab, jika dibiarkan, bisa berdampak pada hajat mencari keadilan para napi. Kendala tersebut yakni jaringan.

“Dalam beberapa sidang yang digelar, jaringan kurang bagus. Akibatnya, kualitas suara dari saksi maupun terdakwa kurang jelas. Kendala tersebut bisa berdampak besar karena berkaitan langsung dengan keterangan kepada majelis hakim,” tandasnya.

Hal yang sama juga dikeluhkan pengacara lainnya dari Posbakum Pengadilan Negeri Ambon. Mereka meminta pihak pengadilan berkoordinasi dengan pihak Telkom untuk memastikan jaringan tetap baik selama sidang online digelar. Kualitas suara dari seluruh pihak yang terlibat dalam sidang harus bagus karena menyangkut kesimpulan hakim. (Mg-2)