Penerima Bansos Capai 116.000 KPM
AMBON, Siwalimanews – Jumlah penerima bantuan sosial (bansos) di Provinsi Maluku meningkat dari data sebelumnya 103.239 keluarga penerima manfaat (KPM) naik mencapai 116.000 KPM.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku, Sartono Pining kepada wartawan di gedung DPRD Maluku pekan kemarin menjelaskan, data 116.000 KPM merupakan data yang sudah terkonfirmasi pihak Dinsos Maluku
Sejak Maret 2020, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menambahkan nilai bansos kepada KPM. Mensos, Juliari P Batubara meminta kepada pemerintah daerah agar KPM program sembako segera dibagikan guna membelanjakan uang tersebut agar dapat menggerakan perekonomian.
“Dengan adanya kondisi pendemi corona di Indonesia, pemerintah pusat dalam hal ini Kemensos terus mengambil kebijakan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat termasuk dengan perluasan penerima baik bansos sembako maupun bantuan langsung tunai,” jelas Pining.
Dikatakan, melalui sistem rekrutmen data orang miskin yang dimiliki Dinsos Maluku, pihaknya sudah bisa mengcover penambahan, karena penambahan itu tidak dapat ditentukan oleh Dinsos Maluku melainkan ditentukan oleh Dinsos kabupaten/kota dan penambahan tersebut tidak masuk ke dalam program reguler tetapi dipastikan ada dalam data terpadu Kemensos non penerima program dan dipersiapkan untuk menerima program pada fase berikut karena penerima sebelumnya telah ditentukan dalam pagu anggaran.
Baca Juga: Lima Mahasiswa Buru akan Jalani Pemeriksaan Sweb“Jadi terkait dengan Covid-19, direncanakan ada peningkatan, ada yang nanti menerima PKH penambahan, ada yang menerima sembako bahkan ada juga yang menerima program bantuan langsung tunai atau bantuan langsung tunai,” bebernya.
Terkait dengan data, penerima tidak akan tumpang tindih karena Dinsos menggunakan data yang berbeda dan jika ada penerima program yang menerima lebih dari satu program bukan merupakan masalah bagi aspek sosial karena orang yang menerima PKH sudah pasti menerima sembako sebaliknya penerima sembako belum tentu menerima PKH.
“Kalau penerima sembako menggunakan pendekatan kepala keluarga sementara penerima PKH menggunakan pendekatan person karena PKH merupakan program bersyarat ada ibu hamil, ada anak balita, ada anak SD sampai dengan SMA, ada lansia di atas 70 tahun serta ada untuk disabilitas,” jelas Pining.
Sementara itu terhadap orang terdampak yang belum tercover didalam data, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah menjadi perhatian pemerintah daerah berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang pentingnya dukungan pemerintah daerah dengan sumber dana baik APBD provinsi atau APBD kabupaten dan kota termasuk Dana Desa. (Mg-4)
Tinggalkan Balasan