AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Pembangunan Taman Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, (KKT).

“Kasus dugaan korupsi Taman Kota KKT dalam tahap penyidikan,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette melalui kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (18/4).

Ketika ditanyakan apakah kasus ini masih tetap jalan, Sapulette menjelaskan, proses penyidikan kasus Taman Kota KKT masih jalan, dan tercatat 14 saksi telah diperiksa.

“Penyidik telah memeriksa  14 orang  sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Taman Kota Saumlaki,” ujar Sapulette, namun ia tidak menyebutkan saksi-saksi siapa saja yang sudah diperiksa.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota KKT tahun anggaran  2017 naik penyidikan sejak November 2019 lalu,

Baca Juga: Pengusutan Korupsi Pengadaan Damkar MBD Tetap Jalan

Tim penyidik Kejati Maluku sementara mengumpulkan bukti-bukti  dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, guna mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Saat ini penyidik sementara mengumpulkan bukti-bukti  dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, guna mendalami siapa saja, yang bertanggung jawab pada perkara itu agar dapat menentukan siapa tersangkanya,”kata Sapulette.

Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.512.718.000. yang dikerjakan oleh PT.Inti Artha Nusantara selaku Kontraktor pelaksana. (Mg-2)