Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Harus Dilakukan
DOBO, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang berlangsung di lantai dua kantor Bupati, Kamis (17/9).
Rakor tersebut melibatkan KPU dan Bawaslu Aru dalam rangka suksesi Pilkada serentak aman dari covid-19 sesuai PKPU RI Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2020 dan dihadiri oleh Forkopimda.
Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey mengatakan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum di daerah dengan instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin di daerah, maka tindak lanjunya digelar rakor terkait kesehatan, pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
Dikatakan, rakor juga sekaligus mensosialisasikan PKPU RI Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19)
“Sebagaimana yang diamanatkan selaku pemerintah daerah saya menyambut baik, karena kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab kita bersama dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan pusat dan berkaitan langsung dengan kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun yang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu,” ucapnya.
Baca Juga: Mantan Kapolres Ambon Jadi Korwil di KPKSasarannya, kata dia, untuk mendapatkan hasil yang berkualitas dengan tetap melaksanakan pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 bagi seluruh masyarakat untuk menjamin rasa aman,” tambahnya.
“Bagi seluruh masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Aru, maka langkah-langkah yang perlu dilaksanakan bersama, yakni melakukan tindakan preventif dalam bentuk sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya kesehatan,” ujarnya
Diharapkan, kegiatan rakor ini dapat berdampak pada amanah dan manetapkan program kesehatan sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Aru Mustafa Darakay mengungkap, kehadiran PKPU Nomor 10, salah satunya sebelum mendaftarkan diri Bapaslon harus menyerahkan hasil Swab, sehingga PKPU Nomor 6 dan Nomor 10 ini masih berlaku.
“Setiap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU wajib menerapkan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menggunakan sarung tangan,” jelasnya.
Dikatakan, bagi KPU setiap Bapaslon sebelum masuk ke kantor KPU telah melalui protokoler kesehatan serta memberikan himbauan apabila tidak mengikuti protokoler kesehatan maka KPU tidak akan menerima setiap persyaratan-persyaratan yang diajukan.
Darakay juga menuturkan, Pada masa kampanye yang akan dilakukan oleh bakal pasangan calon yakni wajib menaati protokoler kesehatan karena hal ini akan dilaksanakan pengawasan oleh Bawaslu.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kepulauan Aru, Amran Bugis mengatakan, terkait dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020, maka pertama-tama pihaknya melakukan sosialisasi terkait pencegahan.
“Bilamana ada laporan dari masyarakat kita akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut, kalau ada pelanggaran yang terjadi kita akan tangani secara langsung karena kita telah membentuk Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, sehingga diharapkan untuk pemilihan tahun ini tidak ada masalah serta berjalan dengan aman dan lancar,” harapnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan