DOBO, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang berlangsung di lantai dua kantor Bupati, Kamis (17/9).

Rakor tersebut melibatkan KPU dan Bawaslu Aru dalam rangka suksesi Pilkada serentak aman dari covid-19 sesuai PKPU RI Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2020 dan dihadiri oleh Forkopimda.

Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey mengatakan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum di daerah dengan instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2020 tentang pedo­man teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penera­pan disiplin di daerah, maka tindak lanjunya digelar rakor terkait kese­hatan, pencegahan dan pengenda­lian virus Covid-19.

Dikatakan, rakor juga sekaligus mensosialisasikan PKPU RI Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 ten­tang pelaksanaan Pemilihan Guber­nur dan Wakil Gubernur dan Wali­kota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19)

“Sebagaimana yang diamanatkan selaku pemerintah daerah saya menyambut baik, karena kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab kita bersama dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan pusat dan berkaitan langsung dengan kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun yang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu,” ucapnya.

Baca Juga: Ratusan Pelaku UMKM di SBT Peroleh BLT

Sasarannya, kata dia, untuk men­da­patkan hasil yang berkualitas de­ngan tetap melaksanakan pengenda­lian dan pencegahan penularan Co­vid-19 bagi seluruh masyarakat un­tuk menjamin rasa aman,” tambah­nya.

“Bagi seluruh masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Aru, maka langkah-langkah yang perlu dilaksa­nakan bersama, yakni melakukan tin­dakan preventif dalam bentuk sosia­lisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya kesehatan,” ujarnya

Diharapkan, kegiatan rakor ini dapat berdampak pada amanah dan manetapkan program kesehatan sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPU Kepu­lauan Aru Mustafa Darakay meng­ungkap, kehadiran PKPU Nomor 10, salah satunya sebelum mendaftar­kan diri Bapaslon harus menyerah­kan hasil Swab, sehingga PKPU No­mor 6 dan Nomor 10 ini masih berlaku.

“Setiap tahapan yang dilaksana­kan oleh KPU wajib menerapkan pro­tokol kesehatan, dengan meng­gu­nakan masker, mencuci tangan dan menggunakan sarung tangan,” jelasnya.

Dikatakan, bagi KPU setiap Ba­pas­lon sebelum masuk ke kantor KPU telah melalui protokoler kese­hatan serta memberikan himbauan apabila tidak mengikuti protokoler kesehatan maka KPU tidak akan menerima setiap persyaratan-per­syaratan yang diajukan.

Darakay juga menuturkan, Pada masa kampanye yang akan dilaku­kan oleh bakal pasangan calon yak­ni wajib menaati protokoler keseha­tan karena hal ini akan dilaksanakan pengawasan oleh Bawaslu.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kepulauan Aru, Amran Bugis mengatakan, terkait dengan Perba­waslu Nomor 4 Tahun 2020, maka pertama-tama pihaknya mela­ku­kan sosialisasi terkait pencegahan.

“Bilamana ada laporan dari mas­yarakat kita akan langsung menin­dak­lanjuti laporan tersebut, kalau ada pelanggaran yang terjadi kita akan tangani secara langsung kare­na kita telah membentuk Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, sehingga  diharap­kan untuk pemilihan tahun ini tidak ada masalah serta berjalan dengan aman dan lancar,” harapnya.  (S-25)