AMBON, Siwalimanews – Pendapatan daerah Provinsi Maluku mengalami penurunan 0.59 persen dari target pendapatan sebagaimana yang ditetapkan dalam APBD tahun 2021.

Turunya pendapatan ini disampaikan Gubernur Maluku Murad Ismail dalam pidatonya dii paripurna DPRD dalam rangka penyampaian ranperda tentang perubahan APBD tahun 2021 yang dipimpin Ketua DPRD Lucky Wattimury didampingi dua wakil ketua masing-masing Rasyad Latuconsina dan Melkianus Sairdekut serta diikuti oleh Gurbernur secara virtual, Rabu (29/9).

“Pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2021 murni ditetapkan Rp 3,33 triliun, pada perubahan APBD turun menjadi Rp 3.31 triliun atau turun 0.59 persen. Sedangkan belanja daerah sebelumnya ditetapkan Rp 4.02 triliun bertambah jadi Rp 4.15 triliun atau mengalami peningkatan 3,48 persen,” jelas Gubernur.

Menurutnya, dari gambaran perubahan pendapatan daerah tahun 2021 sebesar Rp 3,31 triliun, jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah tahun yang sama yakni Rp 4,15 triliun, maka terjadi penambahan dalam devisit anggaran dari Rp 687,07 miliar menjadi Rp 846,39 miliar atau naik 23,19 persen dalam Ranperda tentang APBD Perubahan tahun 2021.

“Pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan untuk menutup devisit atau memanfaatkan surplus anggaran,” ujar Gubernur.

Baca Juga: Sangadji: Tunjangan Penghasilan Tunggu SK Pempus

Penerimaan pembiayaan daerah tahun 2021 kata Gubernur, semula diperkirakan sebesar Rp 693.07 miliar, namun berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan pemda tahun 2020 bertambah menjadi Rp 852,39 miliar atau naik 22,99 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan pada APBD murni tidak mengalami perubahan.

Dari gambaran perubahan pembiayaan tersebut, maka terdapat pembiayaan neto Rp 806 miliar, maka devisit pada Ranperda APBD-P tahun 2021 yakni Rp 846,39 miliar dapat ditutupi dengan pembiayaan neto Rp 846.39 miliar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2021 menjadi nihil.

Sementara itu, Ketua DPRD Lucky Wattimury mengaku, setelah menerima Ranperda tentang Perubahan APBD tersebut, maka DPRD akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib. (S-50)