PEMERINTAH Provinsi Maluku resmi menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD tahun 2023 kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2023 ini diserahkan langsung Wakil Gubenur Maluku, Barnabas Orno dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian KUA-PPAS APBD 2023 yang dipimpin langsung Wakil Ketua Melkianus Sairdekut, Senin (21/11).

KUA dan PPAS APBD Provinsi Maluku 2023 kata Orno merupakan bagian dari tahapan dan jadwal penyusunan APBD yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan rencana kerja pemerintah tahun anggaran 2023 sesuai dengan tingkat kewenangan arah kebijakan dan fokus pembangunan provinsi Maluku yang dirumuskan dalam RKPJD tahun 2023 dan revisi RPJMD Provinsi Maluku tahun 2019-2024 serta mencermati perkembangan kondisi pemulihan sosial ekonomi masyarakat.

“Kebijakan umum anggaran 2023 menggambarkan kondisi ekonomi makro daerah termasuk perkembangan anak indikator ekonomi daerah yang merupakan asumsi dasar penyusunan ranca­-ngan APBD tahun 2023,” ujar Orno.

Menurutnya, kebijakan umum APBD tahun diuraikan dalam tiga kebijakan yakni pertama penda­pat daerah yang direncanakan dalam KUA-PPAS tahun 2023 sebesar 3.2 triliun rupiah lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar 2.88 triliun rupiah atau terjadi kenaikan sebesar 141.42 miliar rupiah atau 4.90 persen. “Peningkatan ini direncanakan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 5.4 persen dan penerimaan transfer dari pemerintah pusat naik 5 persen,” jelas Orno.

Baca Juga: UMP Naik 10 Persen, Atapary: Badan Usaha Wajib Ikuti

Sedangkan, belanja daerah direncanakan sebelumnya 2.98 Triliun lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2022 yang sebesar 3.10 triliun rupiah atau terjadi penurunan sebesar 118.12 miliar rupiah atau 3.81 persen.

Penurunan belanja daerah ditahun 2023 disebabkan adanya kewajiban untuk mengakomodir gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan kewajiban pembayaran cicilan pokok tahun kedua pinjaman PEN kepada PT SMI, namun, kebijakan belanja daerah dalam KUA-PPAS tetap memperhatikan amanat peraturan perundang-undangan tentang pe­-nganggaran belanja mandataris.

Selanjutnya, kebijakan pembiayaan daerah yang tercetus dalam tercermin dalam penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar 98.75 miliar rupiah dan pengeluaran pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar 136.67 miliar rupiah sehingga bila diperhadapkan antara kedua pokok pembiayaan  maka diperoleh defisit neto sebesar 37.92 miliar rupiah.

Ditambahkan, dari gambaran rencana pendapatan daerah sebesar 3.2 Triliun jika diban­ding­kan dengan rencana belanja daerah sebesar 2.98 triliun rupiah maka terjadi surplus anggaran sebesar 37.92 miliaran.

“Surplus anggaran ini dapat digunakan untuk menutupi defisit neto juga sebesar 37.92 miliaran sehingga sisa lebih Anggaran menjadi nihil,” ucap mantan Bupati Maluku Barat Daya ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Melkianus Sairdekut mengatakan dengan diserahkan dokumen KUA dan PPAS maka DPRD mulai besok akan maraton melakukan pembahasan terhadap setiap program dan kegiatan sehingga dapat dituntaskan.

“Tanggal 30 November itu sudah mesti selesai jadi kita mulai besok pasti akan genjot pembahasan agar segera dituntaskan,” tegasnya.

Sairdekut juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD untuk tidak meninggalkan tempat selama pembahasan APBD dilakukan termasuk wajib hadir tanpa diwakili kepada staf. (S-20)