AMBON, Siwalimanews – Perebutan kursi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Provinsi Maluku pada perhelatan pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024 nanti akan sepi peminat.

Pasalnya, hingga batas akhir pendaftaran bakal calon anggota DPD, hanya terdapat 16 calon yang resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Maluku.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun yang dikonfirmasi wartawan di Ambon, Jumat (30/12) membenarkannya, bahwa jumlah pendaftar yang ada saat ini berbeda dengan jumlah peserta pemilu legislatif DPD RI yang mengikuti kontestasi di tahun 2019 dapil Maluku sebanyak 45 calon yang mendaftar.

“Untuk tahun ini hanya 16 calon yang mendaftar. Ini berbeda dengan tahun 2019 lalu yang mencapai 45 orang. Jadi memang minim peminat,” ungkap Kubangun.

Kubungan mengaku, dari 16 bakal calon yang mendaftar di KPU Provinsi Maluku saat ini, masih didominasi oleh empat bakal calon petahana, masing-masing Mirati Dewaningsih, Anna Latuconsina, Novita Anakotta, dan Nono Sampono.

Baca Juga: Januari, Hasil Job Fit Pejabat Pemkot Diusulkan ke Mendagri

Sedangkan, untuk 12 bakal calon lain yang mendaftar yakni Ali Roho Talaohu, Samson Yasir Alkatiri, Frankois Orno, Siti Aminah Amahoru, Abu Kasim Sangadji, H M Yasin Welson Lajaha, Melkias Frans, Hasanudin Rumra, Ali La Opa, Didon Limau, Basri As Shiddiq Latuconsina, dan Joseph Sikteubun.

Untuk menjadi calon DPD RI dapil Maluku, maka setiap bakal calon harus memenuhi syarat minimal berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Minimal dan Sebaran Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 Provinsi Maluku.

Dimana dalam keputusan KPU RI tersebut, seorang bakal calon DPD wajib memenuhi jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 2 ribu yang tersebar minimal pada enam dari 11 kabupaten/kota di Maluku.

“Setelah proses pendaftaran ini KPU akan bergeser pada tahapan selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi rekapitulasi berkaitan dengan syarat dukungan minimal,” jelas Kubangun.(S-20)