Pendaftaran Caketum HIPMI Maluku 250 Juta
AMBON, Siwalimanews – Musyawarah Daerah (Musda) XI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Maluku akan digelar akhir 30 Oktober mendatang.
Ketua umum BPD HIPMI Maluku Jaqueline Margareth Sahetapy mengatakan, sesuai jadwal dan tahapan Musda XI, sejak Jumat (10/9) hingga 30 September 2021 telah dibuka pendaftaran calon ketua umum (Caketum) BPD HIPMI Maluku
“Pendaftaran calon ketua umum dengan uang pendaftaran sebesar Rp 250 juta dan pengembalian berkas 1-8 Oktober 2021, 9-11 Oktober verifikasi dan penetapan Caketum, penetapan nomor urut dan penyampaian visi misi. 15-16 Oktober 2021 masuki masa kampanye,” jelas Sahetapy saat press confernce di Resto Sari Gurih Ambon, Jumat (10/9).
Selanjutnya, kata Sahetapi, khusus kontestan Caketum, sampai saat ini ada empat kader terbaik HIPMI yang siap bertarung di Musda yakni dua pengurus BPD HIPMI Maluku, Charly Palapia dan Bodewyn Mailuhu, ketua BPC HIPMI Kota Ambon Yermia Padang serta mantan Ketua BPC HIPMI Aru Fajar Alfian.
“Sebagai ketua umum, saya dukung full keempatnya. Dengan tidak lupakan motto besar HIPMI, persaudaraan persahabatan, bertanding untuk bersanding. Tapi masih terbuka bagi yang lain, selama memenuhi persyaratan dan kader HIPMI,” tandasnya didampingi Ketua dan Sekretaris SC, Jimmy Papilaya dan Didin Mahu serta Ketua OC, Hamka Karepesina.
Baca Juga: Diabaikan, Pegawai & Nakes Lapor DisnakerSementara itu, Ketua SC Musda XI BPD HIPMI Maluku Jimmy Papilaya menambahkan, syarat Caketum selain anggota HIPMI, tapi juga telah tiga tahun atau satu periode di kepengurusan baik BPD maupun BPC, berusia dibawah 41 tahun saat mendaftar dan memasukan 20 dokumen persyaratan yang akan diverifikasi SC.
“Biaya pendaftaran 250 juta bukan money politik. Tapi karena HIPMI tidak pernah meminta dukungan dari pihak luar untuk kegiatan organisasi. Hanya dibiayai dari HIPMI, oleh HIPMI dan untuk HIPMI. Itu biaya maksimal sesuai PO 03/2021, level BPC maksimalnya 100 juta,” tegas Ketua OKK BPD HIMPI Maluku itu. (S-16)
Tinggalkan Balasan