AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 152 pencari kerja asal Kota Ambon yang telah dinyatakan lolos oleh Dinas Tanaga Kerja dan Transmigrasi Kota Ambon untuk diberangkatkan menuju ke Australia, ternyata diwajibkan untuk membayar Rp85 juta per orang.

Para pncari kerja ini sebelumnya berjumlah 431 pelamar, namun setelah dilakukan penyaringan tersisa 152 pelamar. Namun ironisnya, mereka yang telah siap diberangkatkan ke Autralia ini ada yang dipastikan tak akan diberangkatkan lantaran tak mampu untuk membayar apa yang diminta pihak Disnaker.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Ambon Steven Patty yang dikonfirmasi wartawan di Balai Kota, Rabu (29/3) membenarkan hal itu, bahkan menurutnya, hal itu telah disampaikan kepada setiap peserta pencari kerja, agar mereka dapat menyiapkan dana itu.

“Dana itu diperuntukkan untuk biaya pelatihan dan pengurusan kerja mereka. Jadi semuanya berjumlah Rp85 juta, itu merupakan estimasi biaya terdiri 13 pos setelah mereka berangkat bekerja ke Australia. 13 pos itu antara lain, biaya visa, tiket, pelatihan kurang lebih enam bulan di Batam dan biaya setelah tiba di Australia serta lainnya,” rinci Patty.

Pihaknya sendiri kata Patty telah menjelaskan, bahwa pembayaran uang ini bisa dilakukan dalam tiga tahap, yakni pembayaran tunai untuk jalur mandiri, sistem pinjaman bank yang ditentukan dan akan dibayar kembali oleh para pekerja.

Baca Juga: DPRD Bentuk Pansus Selesaikan Polemik Pasar Mardika

“Jadi pembayarannya kita bagi dalam tiga tahap, supaya dengan begini bisa mempermudah pekerja,” tuturnya.

Saat ditanya mengapa disaat pendaftaran peserta, pihak Disnaker tak memberitahukan sejak awal, Patty

tidak dapat menjelaskan hal itu. Namun, ia hanya mengaku, sesuai lowongan, pekerja yang dibutuhkan dibidang pertanian dan perkebunan, maka setelah tiba musim panen, peserta akan dibantu untuk mengisi waktu dengan bekerja ditempat lain, seperti di hotel, atau menjadi barista, maupun yang lainnya.(S-25)