Pencabul Balita Dihukum 7 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim memvonis Agustinus Yudi Rumyaan, terdakwa pencabulan terhadap bayi berumur tiga tahun di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon tujuh tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/6).
Selain hukuman tujuh tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp. 800.000 dan subsider enam bulan kurungan penjara.
Majelis hakim menyatakan ter-dakwa Agustinus terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Alfred Tutupary dan Penny Tupan menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU Jaksa Elsye B. Leonupun menuntut Agustinus delapan tahun kurungan penjara.
Terdakwa mendengar putusan yang dipimpin Felix Wiusan didampingi Jenny Tulak dan Philip Panggalila tersebut melalui layar teleconference. Majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa berada di pengadilan.
Baca Juga: Saksi Korupsi Ferry Tanaya akan Diperiksa di NamleaTerdakwa melakukan perbuatan keji itu pada 29 November 2019 sekitar pukul 20.00 WIT. Saat itu, sepulang kerja ibu korban mendapati korban sedang menangis. tertidur, dan mengatakan ia sakit.
Dari situlah keluarga korban mengetahui ia dicabuli. Korban lalu menunjukan terdakwa ketika ibu korban menanyakan siapa pelakunya. Awalnya terdakwa membantahnya, namun ia mengakui telah melakukan tindakan pelecehan kepada korban. Keesokan harinya, ibu korban melaporkan terdakwa di polisi.
Terdakwa dan korban masih memiliki hubungan saudara. Terdakwa telah tinggal di rumah ibu korban secara gratis selama lima bulan. Keluarga korban berbaik hati menampung terdakwa, lantaran terdakwa diusir keluarganya. Namun ia malah mencabuli anak mereka.
Ibu korban bekerja di perusahaan ikan setiap Senin sampai Sabtu dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIT. Ibu korban hanya pulang ketika jam makan siang, sedangkan suami saksi bekerja sebagai tukang bangunan dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIT, lalu melanjutkan mencari ikan di laut.
Terdakwalah yang tinggal di rumah bersama korban dan omanya yang sedang sakit. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan