Penangkapan Marasabessy & Karepesina Sesuai Prosedur Hukum
AMBON, Siwalimanews – Penangkapan terhadap Ibrahim Marasabessi alias IM dan Muhamad Haikal Karepesina alias MHK sudah sesuai prosedur.
“Penangkapan MHK dan IM sudah sesuai dengan proses hukum, dan diawali pengaduan dan keluhan masyarakat, di sana itu banyak orang dan tentu tidak semua bisa menerima adanya indikasi pungutan liar tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, kepada wartawan Selasa (14/2), menanggapi menanggapi aksi protes dari puluhan pedagang di Pasar Mardika Ambon melalui beberapa media massa.
Kedua tersangka tersebut diamankan polisi saat sedang melakukan pungutan uang keamanan dari para pedagang di pasar apung I, Mardika, Kota Ambon, Kamis (3/11) lalu.
Keduanya pun langsung ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 368 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.
Menurut Ohoirat, setiap pungutan ke masyarakat, harus diatur melalui Peraturan Daerah (PERDA). Sehingga jangan dilihat dari jumlah pemberian yang hanya Rp 5 ribu per orang, tapi berapa ratus orang yang berdagang di sana setiap hari harus membayar hal tersebut.
Baca Juga: Vonis RL Belum Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding“Keluhan masyarakat ada yang menyampaikan bahwa bila tidak dipenuhi ada intimidasi-intimidasi kepada pedagang tersebut, sehingga akhirnya mau tidak mau juga mengikuti yang lain,” jelasnya.
Kasus itu sendiri bergulir di ranah hukum setelah polisi menangkap MHK yang kedapatan sedang menagih uang keamanan atau pungli dari pedagang sebesar Rp 5 ribu. Uang itu kemudian diserahkan kepada IM.
Selain itu keduanya pernah mempra pradilankan Polda Maluku, namun gugur.
“Kedua tersangka melalui kuasa hukumnya pernah menggugat Polda melalui sidang pra peradilan dan mereka dinyatakan kalah. Dengan demikian langkah penyidikan yang dilakukan Polda dinyatakan sudah sesuai ketentuan,” katanya.
Tak hanya itu, Ohoirat mengaku kasus tersebut juga sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua pelaku saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Ohoirat mengatakan penanganan kasus tersebut telah berakhir ditangani Polda Maluku. Penanganannya dinilai telah lengkap oleh JPU. Sehingga perkara itu kini bergulir di PN Ambon.
“Jadi yang disampaikan para pedagang itu keliru karena semua tahapan proses hukum telah dilalui, dan bahkan saat ini sudah berjalan di Pengadilan,” ungkapnya.
Juru bicara Polda Maluku ini mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sementara sedang bergulir di PN Ambon.
“Mari hormati dan ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan, bila ada keberatan-keberatan silahkan tempuh upaya hukum,” pungkasnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan