AMBON, Siwalimanews – Msyarakat Desa Negeri Lama mempertanyakan janji Kejaksaan Negeri Ambon untuk menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa milik desa tersebut.

Janji tersebut dipertanyakan, dikarenakan sejak kasus ini dilaporkan oleh masyarakat yang diwakili Forum Peduli Desa Negeri Lama pada 16 Desember 2019 lalu sampai saat ini belum ada kejelasan penanganannya.

Padahal, berdasarkan janji pihak kejari melalui Kasie Intelnya saat pertemuand engan masyarakat yang bersangkutan menegaskan, bahwa akan memberikan waktu selama dua bulan kepada Inspketorat Kota Ambon untuk kembali melakukan audit terkait dengan hasil temuan masyarakat.

Jika Inspektorat tidak mampu untuk meyelesaikan kasus tersebut, maka pihak kejari akan mengambil alihnya dan melakukan penyidikan sendiri hingga ke tahap penetapan tersangka

“Berdasarkan janji kasie intel yang sudah tiga bulan ini tak ditepati, maka kami duga ada unsur lain, sehingga belum ada proses penyidikan kasus ini,” tandas Tokoh Pemuda Negeri Lama Patrick Papilya dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (20/3).

Baca Juga: Kapolresta Kunjungi Keluarga Korban Pembacokan di Haruku

Menurutnya, unsur lain yang menjadi dugaan masyarakat Negeri Lama kata papilaya yakni, terkait dengan hasil MoU antara pihak Kejari Ambon dengan pemkot sehingga memperlambat setiap penanganan kasus hukum terkait dengan persoalan ADD dan DD di setia desa yang ada di kota ini.

Bila seluruh regulasi tersebut harus kembali diberikan kepada Inspektorat untuk kemudian dipelajari dan melakukan audit kembali, maka dipastikan akan memperlambat proses hukum yang berjalan .

“Bagi kami, inspekotrat tidaklah sepatutnya untuk lakukan pemeriksaan kembali terkait dengan hasil laporan yang sudah sampai pada jalur hukum, karna mengingat audit yang dilakukan pihak inspektorat juga bermasalah dalam kasus dugaan penyelewengaan ADD desa kami, sebab di tahun 2018 mereka telah melalukan audit dan hasilnya tidak ada temuan. Padahal hasil Inspektorat bertolak belakang dengan temuan masyarakat di lapangan,” cetusnya.

Selain itu kata Papilaya, masyarakat Negeri Lama juga kecewa dengan pernyataan kasie intel yang mengatakan, jika dalam proses audit inspketorat pihak-pihak yang di duga melakukan penyelewengan mampu mengantikan kerugian negara sebelum berkas ini sampai pada pihak kejari, maka kasus ini tidak akan ada tersangkanya.

Hal ini sungguh bertolak belakang dengan pemaknaan UU Nomor: 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang menegaskan, pengembalian kerugian keungan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, sebagaimana di maksud dalam pasal 2 dan 3.

Masyarakat takutkan, ada kemungkinan besar kasus ini akan di SP3, mengingat dari awal sudah ada cacat secara prosedural antara lembaga resmi yang seharusnya melakukan audit.

Inspektorat adalah lembaga pengawas milik pemerintah yang notabenenya akan ada kewenangan pihak walikota dalam pelimpahan berkas kepada kejari, ini bisa dilihat juga dari kasus Desa Urimessing yang sudah  3 tahun terkatung-katung proses hukumnya akibat dari pelimpahan berkas kepada pihak Inspektorat Ambon untuk lakukan audit.

“Saya berharap pihak Kejari Ambon lebih profesional untuk melihat proses ini demi  keadilan,” cetusnya.

Jika, pihak kejari tidak menindaklanjuti laporan masyarakat ini, maka laporan tersebut akan dicabut kembali. Pencabutan berkas ini akan dilakukan serentak dengan aksi demosntrasi besar-besaran yang akan dilakukan masyarakat di Kejari Ambon.

“Kita sementara berunding untuk melakukan aksi demonsterasi damai di depan Kantor Kejari Ambon dengan mengandeng beberapa aktifis mahasiswa dan nasyarakat,” tegasnya. (S-39)