AMBON, Siwalimanews – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Unit Pelaksana Teknis Balai Penegakan Hukum (UPT Gakkum) Wilayah Maluku-Papua menetapkan Komisaris CV Sumber Berkat Makmur (SBM) Imanuel Quadarusman (IQ) alias Yongki sebagai tersangka, pada Rabu (18/3).

Berdasarkan hasil penyelidikan tim intelejen Balai Gakum, perusahaan ini terbukti  melakukan kegiatan illegal; logging di Desa Sabuai Kecamatan Seram Timur. Tersangka sendiri saat ini ditahan di Rutan Polda Maluku.

Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua, Yosep Nong, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews Jumat (20/3) menjelaskan, selain penetapan tersangka, Balai Gakkum juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu loader, dua bulldozer dan 25 batang kayu gelondongan berbagai ukuran dan jenis yang diduga hasil dari illegal logging yang dilakukan CV SBM di Desa tersebut.

“Saat ini Penyidik Gakkum Maluku Papua masih mendalami penyidikan dan menuntaskan kasus itu. Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Klas II,” jelas Nong.

Dalam perkara tersebut kata Nong, penyidik menjerat Yongki dengan Pasal 12 Huruf k Junto Pasal 87 Ayat (1) dan/atau Pasal 19 Huruf a Junto Pasal 94 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Juga: Pemkab Bursel Bentuk Tim Gugus Tugas Covid-19

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol, Eko Santoso, yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (20/3), membenarkan adanya penahanan Komisaris CV SBM di Rutan Polda. Namun untuk pengusutanya ditangani langsung oleh Balai Gakkum.

“Iya benar komisrainnya CV SBM ditahan di Rutan Polda, cuma yang tangani kasus ini Balai Gakum Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkap Santoso melalui pesan WhatsAppnya. (S-45)