AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim memvonis Ste­ven Carlos de Fretes alias Steven, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pornografi hukuman ri­ngan.

Terdakwa hanya dihukum se­tahun penjara. Hukumannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU yang sebe­lumnya menuntut terdakwa dua tahun penjara.

Majelis hakim Lucky R. Kalalo membacakan putusannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (21/10).

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 4 ayat  (1) huruf d UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 Ayat (1) Jo pasal 45 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menghukumnya dua tahun penjara.

Baca Juga: Jaksa Analisa Bukti Korupsi Dana Pastori Waai

JPU, S. Aryani dalam berkas dakwaanya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada, Sabtu 28 Juli 2018, sekitar pukul 11.00 WIT, tepatnya di rumah terdakwa.

Awalnya ketika korban yang me­rupakan mantan pacar terdakwa, berada di rumahnya, menerima pe­­san gambar melalui saluran Whats­App yang bernuansa kesu­silaan dari terdakwa.

Terdakwa saat mengirimkan gambar tersebut kepada korban, dia mengancam dengan berkata akan menyebarkan gambar korban melalui aplikasi Instagram supaya diketahui teman-teman korban. Merasa malu, korban langsung menuju Polsek Sirimau melapor­kan tindakan terdakwa.

Petugas yang sudah menerima laporan bergerak cepat mendatangi tempat tinggal terdakwa untuk menangkap dia. Sayangnya,  terdakwa sudah melarikan diri.

Tak sampai disitu, aksi terdakwa masih terus berlanjut. Dalam waktu yang sama, terdakwa terus mengirimkan foto bernuansa negatif itu ke terdakwa sambil tetap mengancam korban. “Kamu yang malu, bukan saya yang malu”, kata terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Atas perbuatan terdakwa, postingan  gambar korban diketahui rekan kerja korban, dan ketika mereka menegur terdakwa, terdakwa malah membentak mereka dengan mengirimkan pesan melalui selulernya bahwa tidak takut kalau dilaporkan ke polisi.

Kemudian dari laporan korban inilah, terdakwa menghilang dari pihak kepolisian. Lalu akhirnya terdakwa dimasukan dalam Faftar Pencarian Orang (DPO).

Tepat bulan Juli 2020, terdakwa berhasil dibekuk tim Ciber Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Cr-1)